Puluhan orang yang mengatasnamakan kelompoknya Koalisi Masyarakat Sipil melempar sejumlah tikus kecil saat demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).
Aksi itu dilakukan bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah atas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
Namun belum diketahui apakah Febrie Adriansyah sendiri sudah tiba di Kejagung atau belum untuk dimintai keterangannya.
Dari pantauan di dalam gedung Kejagung, terlihat massa aksi membawa sejumlah atribut demo mulai dari spanduk dan poster dengan sejumlah tulisan protes atas penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Selain itu, terlihat pula mereka membawa sejumlah bendera merah putih yang terus dikibarkan selama demo berlangsung.
Selain itu, terlihat ada sebuah mobil komando yang di atasnya terdapat dua orator yang mengatur massa aksi tersebut.
Hasil pantauan reporter Tribun di lokasi, massa aksi berbaris di jalan raya depan gedung Kejagung sampai menutup sebagiannya.
Mereka terus berorasi untuk memprotes penanganan kasus Febrie Adriansyah yang dinilai tak jelas.
Kemudian, massa mulai membakar ban.
Namun, aksi itu langsung digagalkan polisi yang berjaga dengan menyemprotkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga asap putih mengepul di udara.
Selanjutnya, mereka pun kembali melakukan orasi hingga seorang pria membawa keranjang putih yang berisi tikus.
Terdengar orator pun berteriak kepada massa untuk mengambil tikus di keranjang dan melemparkannya ke dalam gedung Kejagung sebagai bentuk protes.
"Kawan-kawan, kita lemparkan tikus ke kantor Kejaksaan Agung. Supaya Kejaksaan Agung memberantas tikus-tikus yang hari ini masih berkeliaran termasuk Febrie Adriansyah," ucap Orator.
Tak lama dari aksi itu, mereka pun langsung membubarkan diri meninggalkan gedung Kejagung.
Mengenai hal tersebut sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya berpeluang melakukan jemput paksa terhadap Febrie apabila tidak memenuhi panggilan penyidik Tim 9.
Pasalnya pemeriksaan ini merupakan penjadwalan kedua setelah pada panggilan pertama tidak dipenuhi Febrie karena alasan kesehatan.
Rudi Margono mengatakan, potensi pemanggilan paksa itu berdasarkan ketentuan Pasal 28 KUHAP apabila memang Febrie tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, (panggilan) yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Terkait hal ini, Rudi menjelaskan, bahwa berdasarkan surat pemanggilan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada pukul 09.00 WIB.
"Kalau rencana pemanggilan kan jam sembilan. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu. Belum (Febrie belum datang ke Kejagung)," ucap Rudi.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan TPPU yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
Adapun Sprindik itu terbit dengan nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, bahwa Sprindik itu diterbitkan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti emas dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri beberapa waktu lalu.
Selain itu dalam pengusutan terbaru ini, kata Anang Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi lantaran Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan telah dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kemarin (Rabu 22 Juli 2026) dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih Sprindik umum," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Kendati begitu, Febrie kata Anang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut dengan alasan kesehatan.
Selain Febrie, Tim 9 juga memanggil tiga saksi lainnya dalam pengusutan perkara TPPU tersebut yakni Don Ritto, NH dan TS.
Dari total empat saksi yang dijadwalkan pemeriksaan, hanya Don Ritto dan TS yang memenuhi panggilan.
Lebih jauh Anang menjelaskan, bahwa dalam pemeriksaan kasus TPPU itu juga dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan (Komjak), Tim Kortas Tipidkor Polri dan Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia mengatakan bahwa kehadiran para pihak itu untuk menjamin proses pemeriksaan saksi atas kasus yang sedang diusut itu berjalan secara transparan.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.
Alhasil dengan adanya Sprindik baru ini, kini total telah ada 4 penyidikan yang dilakukan Kejagung atas kasus hukum yang menyeret Febrie Adriansyah. (*)