TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengusulkan agar petugas karantina dapat ikut mengawasi pemeriksaan barang melalui mesin X-ray milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan maupun bandara.
Usulan tersebut disampaikan Karding saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Bos Pertamina Temui Purbaya, Bahas Strategi Subsidi BBM Agar Tepat Sasaran
Karding mengatakan, pertemuan itu membahas penguatan kerja sama antara Barantin dan Kementerian Keuangan, termasuk integrasi data agar pengawasan barang yang masuk ke Indonesia menjadi lebih optimal.
"Ya, saya datang silaturahmi dengan Pak Menteri Keuangan. Yang pertama terkait dengan kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Badan Karantina. Badan Karantina ini yang pertama untuk pelayanan, terutama kita harus terintegrasi datanya dan juga ada beberapa hal yang perlu kita konsolidasikan secara teknis," ujar Karding.
Karding menjelaskan, pemeriksaan terhadap komoditas seperti hewan, tumbuhan, dan ikan seharusnya dilakukan oleh petugas karantina sebelum proses kepabeanan. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.
Namun, pada praktiknya masih ada barang yang lolos dari pemeriksaan karantina karena petugas Barantin belum memiliki akses ke area pemeriksaan X-ray Bea Cukai maupun sistem datanya.
Baca juga: Bahas Pemangkasan Anggaran MBG, Purbaya akan Temui Kepala BGN
Karenanya, Barantin mengusulkan agar petugas karantina dapat ditempatkan di area X-ray Bea Cukai. Sehingga, barang yang berpotensi membawa hama, penyakit, atau organisme pengganggu dapat langsung terdeteksi sebelum keluar dari kawasan pelabuhan atau bandara.
"Kita juga ingin ada tim ikut memeriksa di bea cukai terutama yang di-X-ray. X-ray itu gini. X-ray itu selama ini orang bawa buah-buahan, bawa hewan peliharaan kan kadang-kadang lolos dari karantina karena kita tidak ada petugas di sana atau data kita tidak relay dengan data X-ray yang ada di bea cukai," jelas Karding.
Selain membahas pengawasan, Barantin juga mengusulkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas sejumlah layanan karantina, terutama untuk barang impor. Karding menilai sejumlah tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan biaya operasional di lapangan.
"Jadi, nanti ke depan kami sepakat untuk memperbaiki apa namanya indeks daripada charge terhadap sertifikasi, charge terhadap pelayanan-pelayanan yang ada di karantina, terutama untuk impor. Kalau ekspor untuk UMKM saya kira kita loloskan aja namanya UMKM," ungkapnya.