TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Aktivis mahasiswa asal Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) soroti dugaan perambaan hutan di wilayah Desa Tanete Pao.
Aktvis bernama Imran itu, meminta agar pihak Dinas Kehutanan Sulbar segera mengeluarkan informasi hasil peninjauan di lapangan beberapa Waktu lalu.
"Kami mempertanyakan adanya aktivitas dugaan perambaan hutan di wilayah Tanete Pao. Ada puluhan hektare yang sudah dikelolah," kata Imran dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: PCNU Mamuju Dukung 100 Persen Gus Yahya Kembali Pimpin PBNU di Muktamar ke-35 NU
Baca juga: Paus 4 Meter Terdampar di Pantai Bajoe Binuang Polman, Warga Evakuasi ke Laut Dalam
Menurut aktivis PMII Mamuju itu, persoalan ini sudah lama menjadi konsumsi publik dan semestinya mendapat perhatian serius dari aparat yang berwenang.
Irman menilai Dinas Kehutanan seharusnya segera melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pembukaan kawasan hutan secara ilegal, mengingat dampaknya dapat mengancam kelestarian lingkungan, terutama Desa ahu berpotensi banjir jika terjadi di hulu perambahan hutan skala besar.
Imran menambahkan, diduga ada kelompok warga yang melakukan aktivitas perambaan hutan setelah mereka diduga membeli lahan tersebut dari seseorang inisial B.
"Kami mendapat infromasi bahwa lahan tersebut akan dijadikan lahan kebun sawit," ujarnya.
Namun ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan perambahan hutan di kawasan Desa Tanete Pao.
Karena itu ia mendesak Dinas Kehutanan Sulawesi Barat untuk segera turun tangan mengambil tindakan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perambahan hutan yang berada di hulu Sungai Ahu
"Kami mendesak Dinas Kehutanan agar segera menangkap pelaku perambahan hutan di Desa Tanete Pao. Kawasan itu diduga dibuka untuk dijadikan perkebunan sawit skala besar, sehingga harus segera dihentikan sebelum kerusakan hutan semakin meluas," tegas Irman.
Irman juga mengingatkan agar tidak memperluas aktivitas pembukaan hutan hingga memasuki wilayah Desa Labuang Rano.
"Kami ingatkan agar warga Mateng yang melakukan perambahan hutan di Desa Tanete Pao tidak menyeberang ke Desa Labuang Rano. Kami juga mengingatkan kepada saudara B agar tidak memperjualbelikan lahan yang masuk wilayah Desa Labuang Rano, karena lahan di sana ada pemiliknya, bukan tanah kosong, itu tanah warisan leluhur kami yang harus kami jaga" ujarnya.(*)