Kerja Nyata Kemenkum Papua Barat: Kantor Klasis GKI Manokwari Kini Punya Posbankum
Hans Arnold Kapisa July 24, 2026 06:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di lingkungan Klasis GKI Manokwari sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Peresmian Posbankum ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Papua Barat dan Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari di Kantor Klasis GKI Manokwari, Jumat (24/7/2026).

Acara tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhayan, serta Ketua Klasis GKI Manokwari Pdt. Melkianus Warfandu.

Wujud Kehadiran Negara

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menegaskan Posbankum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat, termasuk warga jemaat, memperoleh akses terhadap keadilan dan kepastian hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau.

“Negara hadir karena kecintaan pemerintah kepada masyarakat dan jemaat. Posbankum ini menjadi wadah resmi agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum maupun adat dengan lebih sederhana, murah, dan tetap memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Posbankum akan dikelola oleh pengurus dari lingkungan jemaat, didukung paralegal serta juru damai yang mendapat pelatihan hukum dari Kemenkum.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan diharapkan lebih efektif karena dilakukan oleh orang-orang yang memahami kondisi sosial masyarakat.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Papua Barat Gandeng Klasis GKI Manokwari Perkuat Layanan Posbankum

Apresiasi Gereja

Ketua Klasis GKI Manokwari, Pdt. Melkianus Warfandu, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut.

Menurutnya, kehadiran Posbankum sangat dibutuhkan karena sebanyak 56 jemaat di wilayah Klasis Manokwari kerap menghadapi persoalan hukum, termasuk sengketa aset dan tanah gereja.

“Melalui kerja sama ini kami berharap ada kepastian hukum bagi warga jemaat dan gereja. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang selama ini dirasakan cukup sulit,” katanya.

Ia menilai pelayanan hukum yang dihadirkan Kemenkum hingga ke lingkungan gereja merupakan langkah nyata dalam mendekatkan layanan negara kepada masyarakat.

Baca juga: Ketua Klasis GKI Manokwari Ajak Umat Gereja Perkuat Iman di Tengah Perkembangan Teknologi

Program Nasional

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, menambahkan pembentukan Posbankum di lingkungan gereja merupakan bagian dari program nasional untuk memperluas akses bantuan hukum.

Menurutnya, jumlah organisasi bantuan hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih terbatas sehingga belum mampu menjangkau seluruh wilayah.

Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan Posbankum di tingkat desa, kampung, hingga lembaga keagamaan sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan hukum secara nonlitigasi.

“Kami berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan lebih dahulu melalui mediasi, adat, atau pendekatan keagamaan sebelum masuk ke ranah pengadilan. Gereja memiliki peran strategis untuk menghadirkan keadilan dan perdamaian bagi umat,” jelasnya.

Dengan adanya Posbankum di Klasis GKI Manokwari, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum tanpa terbebani biaya maupun proses panjang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.