Satpol PP Kabupaten Pekalongan Warning Pedagang Tobrut: 3 Kali Teguran, Siap Ditertibkan
raka f pujangga July 24, 2026 05:59 PM

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan memberikan peringatan tegas, kepada pedagang angkringan tobrut di kawasan Alun-Alun Kajen, yang dinilai tidak mematuhi ketentuan ketertiban dan kesopanan.

Jika teguran pertama hingga ketiga tidak diindahkan, petugas memastikan penertiban akan dilakukan.

Langkah tersebut diambil setelah Satpol PP menerima sejumlah aduan masyarakat, terkait aktivitas malam hari di kawasan Alun-Alun Kajen.

Baca juga: Maling dari Mranggen Demak Cuma Butuh 15 Detik Curi Motor di Angkringan Papandayan Semarang

Dalam patroli yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026) malam, petugas menemukan sejumlah botol bekas minuman di area taman sekitar alun-alun.

Petugas juga memberikan teguran kepada lebih dari 10 pedagang angkringan yang dinilai perlu diingatkan terkait ketertiban dan cara berpakaian.

"Sebetulnya kegiatan yang kami laksanakan tadi malam merupakan respons dari adanya aduan masyarakat. Terkait angkringan 'Tobrut', penemuan botol miras, dan alat kontrasepsi."

"Kami akan tetap mengefektifkan patroli setiap malam. Sebenarnya cara ini sudah pernah kami laksanakan dan secara reguler kami juga melaksanakan patroli," ujar Kasatpol PP Kabupaten Pekalongan Wahyu Kuncoro kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/7/2026).

Ia menyebut, secara keseluruhan terdapat lebih dari 30 orang yang terpantau dalam kegiatan patroli tersebut. Namun, tidak seluruhnya mendapatkan teguran.

Menurutnya, Satpol PP sebelumnya juga telah melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan, sejumlah area sempat ditutup selama Ramadan. Setelah Ramadan, para pedagang mengajukan permintaan agar diperbolehkan kembali berjualan dengan kesanggupan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk kembali beraktivitas. Namun, kesempatan tersebut disertai kewajiban untuk menjaga ketertiban dan mematuhi norma yang berlaku.

"Apabila memang tidak bisa mematuhi ketentuan, mau tidak mau kita akan menghentikan kembali aktivitas di lokasi-lokasi itu. Mereka juga harus memahami ketentuan ini," tegasnya.

Terkait istilah 'Tobrut' yang belakangan menjadi sorotan, ia menegaskan bahwa tidak semua pedagang angkringan maupun pengunjung di kawasan Alun-Alun Kajen dapat dikategorikan demikian.

Namun, petugas menemukan sejumlah orang yang mengenakan pakaian cenderung terbuka sehingga dinilai dapat menimbulkan persepsi kurang sopan.

Petugas pun telah memberikan teguran agar mereka menyesuaikan pakaian. Bahkan, bagi yang mengenakan pakaian kurang layak, petugas meminta agar menggunakan jaket untuk menutupinya.

"Tadi malam, kita ingatkan sekali lagi yang menggunakan baju yang tidak layak untuk paling tidak ditutup jaket. Karena mereka rata-rata membawa jaket," katanya.

Ia menegaskan, teguran akan diberikan secara bertahap. Apabila peringatan pertama, kedua, hingga ketiga tetap tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai tahapan penertiban yang berlaku.

Sementara itu, terkait temuan alat kontrasepsi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, Satpol PP masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi dan kondisi temuan tersebut.

"Kami juga sedang mencari informasi lebih lanjut ditemukannya di mana dan kondisinya seperti apa. Karena memang agak sulit bagi kita melihat fenomena itu."

"Kalau secara nalar di tempat terbuka, apa iya itu terjadi, dan apakah itu memang ada aktivitas asusila di situ? Kami juga sedang mencari data lebih rinci lagi," ujarnya.

Untuk mencegah munculnya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, Satpol PP telah memerintahkan patroli dilakukan secara rutin pada malam hari. Pengawasan tersebut diharapkan, mampu meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selain patroli, persoalan minimnya penerangan di sejumlah titik juga menjadi perhatian. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan penerangan di lokasi-lokasi yang dinilai masih kurang terang.

Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya kawasan halaman depan dan belakang rumah dinas bupati, taman dekat Dinarpus, serta wilayah Hutan Kota.

"Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Dishub, untuk penerangan yang ada ditambah. Beberapa daerah yang penerangannya saat ini tidak efektif akan diaktifkan lagi," katanya.

Ia menambahkan, para pedagang pada dasarnya cukup kooperatif ketika diberikan teguran. Namun, Satpol PP akan terus memantau apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan.

"Kami sampaikan ini bukan masalah Satpol PP senang atau tidak senang, tetapi sudah ada keluhan dari masyarakat. Mereka siap mematuhi. Tinggal kita lihat apakah itu hanya kata-kata atau mereka akan mematuhi secara sungguh-sungguh," pungkasnya.

Bahkan, warga mengaku mencium bau pesing di sekitar Gapura Asmaul Husna serta menemukan bekas botol minuman keras dan kondom di sejumlah titik taman.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza mengatakan, terkait kondisi Gapura Asmaul Khusna di kawasan Alun-Alun Kajen juga dikeluhkan warga lantaran tercium bau pesing, serta temuan alat kontrasepsi dan botol minuman keras di kawasan Taman Baperida, ia baru menerima informasi terkait temuan tersebut.

Namun, ia menyayangkan apabila kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik dan pusat aktivitas masyarakat justru digunakan untuk kegiatan yang berpotensi melanggar norma.

"Kami tentu sangat menyayangkan. Kok sampai di kawasan alun-alun ditemukan botol-botol minuman keras, bahkan alat kontrasepsi," ujar Ruben saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Menurut Ruben, DPRD akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Alun-Alun Kajen. Salah satunya dengan mendorong Satpol PP melakukan patroli secara rutin.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP supaya ada pengamanan dan patroli rutin di kawasan alun-alun."

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penerangan. Kalau kondisi terang, tentu orang akan berpikir dua kali untuk melakukan aktivitas seperti minum-minuman keras ataupun tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila," katanya.

Di sisi lain, Ruben turut menyoroti keberadaan angkringan yang semakin menjamur di sekitar Alun-Alun Kajen. Ia menyebut keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus tetap didukung karena mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Namun, kata dia, pertumbuhan usaha di kawasan tersebut perlu dibarengi dengan penataan agar tidak mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, maupun fungsi ruang publik.

"Kalau angkringan dan UMKM, kami sangat mendukung. Tumbuhnya UMKM harus kita dorong. Tetapi, memang ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah agar ada penataan."

Baca juga: Sosok Rais, Korban Penganiayaan Petinggi Hipmi Jateng Punya Usaha Angkringan dan Ikan Cupang

"Ke depan bisa dipikirkan adanya pusat kuliner, sehingga tidak mengganggu lalu lintas maupun kawasan sekitar," jelasnya.

Terkait istilah 'angkringan tobrut' yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, Ruben mengaku baru mendengarnya. Ia menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan keberadaan para pedagang, tetapi mengingatkan agar aktivitas maupun penampilan pedagang tetap memperhatikan norma yang berlaku di lingkungan sekitar.

"Kalau penjualnya sebenarnya bebas. Namun, nanti kami akan mengimbau melalui Satpol PP agar berpakaian lebih sopan. Karena kita berada di lingkungan yang menjunjung nilai-nilai syar'i. Kalau bisa berpakaian yang normal, tidak terlalu terbuka," ujarnya. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.