TRIBUN-SULBAR.COM- Penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah menuai kritik dari kalangan masyarakat.
Puluhan massa tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026).
Massa aksi menyampaikan aspirasi hingga elempar sejumlah tikus kecil ke area gedung Kejagung.
Aksi simbolik itu merupakan bentuk kritik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyere Febrie Adriansyah.
Baca juga: Usai Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Anak Tiri Cerita ke Pacar hingga Ayah Tiri Ditangkap Polisi
Baca juga: Aktivis Soroti Dugaan Perambahan Hutan di Tanete Pao Mamuju, Desak Pelaku Ditindak
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Febrie oleh penyidik Tim 9 Kejagung.
Namun, hingga aksi berlangsung, belum ada kepastian apakah Febrie telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pantauan di lokasi, massa membawa berbagai atribut aksi berupa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Kejagung serius mengusut perkara tersebut.
Mereka juga membawa sejumlah bendera Merah Putih serta menggunakan mobil komando sebagai pusat orasi.
Massa menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara Febrie yang dinilai belum memberikan kejelasan. Mereka meminta Kejagung mengusut kasus tersebut secara transparan.
Di tengah aksi, massa sempat membakar ban. Namun, polisi yang berjaga langsung memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
Tidak lama berselang, seorang peserta aksi membawa keranjang putih berisi tikus. Orator kemudian meminta massa mengambil tikus tersebut dan melemparkannya ke arah Gedung Kejagung.
"Kawan-kawan, kita lemparkan tikus ke kantor Kejaksaan Agung. Supaya Kejaksaan Agung memberantas tikus-tikus yang hari ini masih berkeliaran termasuk Febrie Adriansyah," ujar orator aksi.
Usai melakukan aksi simbolik tersebut, massa kemudian membubarkan diri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah dapat dijemput paksa apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pada panggilan pertama Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Rudi menyebut langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 28 KUHAP.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi.
Pemeriksaan Febrie dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, pihak Kejagung masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Kejagung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sprindik tersebut bernomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan sprindik dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti berupa emas dan valuta asing bernilai miliaran rupiah dari Kortas Tipidkor Polri.
Dalam perkara tersebut, Febrie masih berstatus sebagai saksi karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Dari empat saksi yang dipanggil, hanya Don Ritto dan TS yang hadir memenuhi pemeriksaan.
Kejagung menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan LPSK.(*)