Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Angka perceraian di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami tren peningkatan sepanjang 2026.
Kondisi tersebut turut memicu bertambahnya jumlah janda muda, dengan mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, sejak Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 1.304 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, 1.096 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Baca juga: Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Hubungan Insanul Fahmi dan Inara Rusli Jadi Tanda Tanya
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, mengatakan fenomena tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi pihak yang paling banyak memilih mengakhiri rumah tangga melalui jalur hukum.
"Kalau kita lihat dari data yang ada, perkara perceraian di Kabupaten Lebak memang didominasi oleh istri yang mengajukan gugatan. Hingga Juli 2026, sudah ada 1.304 perkara perceraian dengan rincian 1.096 cerai gugat dan 208 cerai talak," katanya Jumat (24/7/2026).
Judi Online Jadi Pemicu Perceraian di Lebak
Menurut Gushairi, judi online (judol) menjadi salah satu penyebab yang paling sering muncul dalam perkara perceraian yang ditangani PA Rangkasbitung.
Kebiasaan bermain judi online membuat keuangan keluarga terganggu karena pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru habis untuk berjudi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik rumah tangga, mulai dari pertengkaran, kesulitan ekonomi, hingga berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penggunaan pinjaman online (pinjol).
"Yang membuat kita prihatin adalah judi online. Sekarang ini, judi online menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam rumah tangga. Ketika suami melakukan judi online, dampaknya bisa merembet ke masalah ekonomi, pertengkaran, bahkan ada yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga dan pinjaman online," ujarnya.
Selain judi online, faktor ekonomi masih menjadi alasan dominan dalam gugatan perceraian.
Namun, menurutnya, persoalan ekonomi tersebut kerap berawal dari kebiasaan berjudi maupun terlilit utang pinjaman online.
Di sisi lain, kehadiran pihak ketiga juga masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pasangan suami istri memilih berpisah.
"Faktor ekonomi memang menjadi alasan yang umum dalam perkara perceraian. Tetapi kalau kita lihat lebih jauh, persoalan ekonomi itu sering kali berkaitan dengan judi online dan pinjaman online. Kemudian ada juga faktor pihak ketiga yang menjadi pemicu pertengkaran dalam rumah tangga," jelasnya.
Angka Perceraian Lebak Meningkat Dibanding Tahun 2025
Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat tren perceraian pada 2026 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, jumlah seluruh perkara yang masuk ke PA Rangkasbitung mencapai sekitar 2.500 perkara, sementara jumlah perkara perceraian masih berada di bawah 2.000 kasus.
Adapun hingga Juli 2026 saja, perkara perceraian sudah menyentuh angka 1.304 kasus, sehingga diperkirakan jumlahnya berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.
"Kalau dibandingkan dengan tahun 2025, per Juli ini termasuk meningkat. Sepanjang 2025, total perkara yang ada sekitar 2.500 dan perkara perceraiannya tidak sampai 2.000. Sedangkan per Juli 2026, perkara perceraian sudah mencapai 1.304. Jadi trennya memang menunjukkan adanya peningkatan," ungkapnya.
Didominasi Pasangan Usia Muda
Gushairi mengungkapkan, perkara perceraian di Kabupaten Lebak juga didominasi pasangan usia muda, terutama istri berusia 20 hingga 30 tahun.
Bahkan, tidak sedikit pasangan yang baru menjalani pernikahan selama satu hingga dua tahun sudah memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya.
"Yang mengajukan perceraian banyak didominasi usia muda, terutama istri pada rentang usia 20 sampai 30 tahun. Bahkan ada rumah tangga yang usia pernikahannya baru satu atau dua tahun, tetapi sudah ingin berpisah," katanya.
Menurutnya, tingginya perceraian pada pasangan muda tidak terlepas dari kesiapan mental dan emosional dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Selain itu, praktik perkawinan usia dini maupun pernikahan siri yang belum tercatat secara resmi juga masih ditemukan di Kabupaten Lebak dan dinilai dapat memicu berbagai persoalan di kemudian hari.
"Kita melihat perceraian di usia muda ini mungkin salah satunya karena faktor usia pernikahan yang belum matang. Di Kabupaten Lebak juga masih ada perkawinan di bawah umur dan pernikahan siri yang belum tercatat secara resmi," tuturnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga kesehatan serta psikologis pasangan.
"Ini juga memiliki banyak dampak, di antaranya dari sisi kesehatan dan psikologis. Ketika usia pernikahan baru berjalan dua atau tiga tahun dan pasangan belum siap menghadapi persoalan rumah tangga, akhirnya mereka tidak kuat dan memilih mengajukan perceraian," ujarnya.
PA Rangkasbitung Utamakan Mediasi
Di tengah meningkatnya angka perceraian, Pengadilan Agama Rangkasbitung tetap mengedepankan proses mediasi sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Sepanjang 2026, sekitar 100 perkara berhasil memasuki tahap mediasi. Namun, tidak seluruh perkara dapat dimediasi karena sebagian persidangan tidak dihadiri kedua belah pihak.
"Selama 2026 ini, perkara yang bisa dimediasi sekitar 100 perkara. Tidak semua perkara bisa dimediasi karena ada persidangan yang tidak dihadiri kedua belah pihak. Dari proses mediasi itu, ada yang berhasil berdamai dan ada juga yang akhirnya mencabut gugatan," pungkas.