TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Barat menggelar Sidang Pemeriksaan di Ruang Rapat Romli Atmasasmita pada Rabu (22/07/2026).
Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, dengan melibatkan jajaran anggota MPWN, Sekretariat MPWN Jawa Barat, serta para pihak pelapor dan terlapor. Pelaksanaan sidang ini menjadi langkah krusial dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah pasca proses pemeriksaan awal.
Tingginya pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris saat ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Notaris. Kondisi tersebut menegaskan bahwa keberadaan mekanisme pengawasan yang kredibel, independen, dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga profesionalitas serta kualitas pelayanan jabatan Notaris di wilayah Jawa Barat.
Sebagai instrumen pengawasan yang memiliki peran strategis, MPWN Jawa Barat bertugas menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Majelis ini beranggotakan 9 (sembilan) orang yang mewakili unsur pemerintah, Notaris, dan akademisi.
Komposisi yang seimbang ini diharapkan mampu menjamin integritas, netralitas, dan objektivitas penuh dalam setiap proses pemeriksaan, memastikan bahwa seluruh langkah pengawasan berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut, MPWN Jawa Barat secara maraton telah menyelesaikan sejumlah agenda penting. Rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi 3 (tiga) agenda wawancara perpanjangan, pembacaan 5 (lima) putusan sidang, serta 2 (dua) agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan terlapor.
Seluruh majelis berupaya mengoptimalkan waktu yang tersedia guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan akses keadilan bagi masyarakat secara maksimal.