Sekjen MUI Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Singgung Rangkap Jabatan
Hasanudin Aco July 24, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. Amirsyah Tambunan menyoroti secara tajam maraknya kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah di Indonesia.

Ia menilai salah satu pemicu utama dari suburnya praktik korupsi di tingkat daerah adalah adanya dualisme peran atau rangkap jabatan pejabat publik yang juga aktif sebagai pengusaha.

Amirsyah menegaskan ketika seorang politisi atau tokoh mendapatkan mandat kekuasaan untuk memimpin suatu daerah, ia harus memiliki kesadaran moral untuk menangguhkan atau melepaskan aktivitas bisnis pribadinya demi menghindari benturan kepentingan (conflict of interest).

Hal itu disampaikan Amirsyah saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Studio Tribunnews.com, kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Ada satu hal yang saya kira perlu dikoreksi dari demokrasi kita ini. Di satu sisi dia sebagai politisi, penguasa. Di sisi lain dia pengusaha. Ketika dia sebagai penguasa diberikan kekuasaan, mestinya sebagai pengusaha itu harus istirahat dulu. Kenapa? Karena di sini nanti ada conflict of interest," ujar Amirsyah.

Kasus Korupsi Lombok Barat

Amirsyah kemudian mencontohkan kasus dugaan korupsi yang baru-baru ini terjadi di Lombok Barat dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut, menurutnya, menjadi indikator kuat betapa rentannya seorang kepala daerah tergelincir dalam penyalahgunaan wewenang ketika ia tidak mampu memisahkan kepentingan bisnis dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Kita prihatin sejumlah kepala daerah baru-baru ini, Lombok Barat, kan? Itu diindikasi kuat bahwa di saat dia sebagai penguasa dan pengusaha, tidak bisa membedakan mana tata kelola yang harus sesuai dengan GCG. Akhirnya terjadi conflict of interest," jelasnya.

Ia menambahkan benturan kepentingan ini juga sering kali terjadi secara tidak langsung.

Banyak pejabat yang meskipun secara formal bukan pengusaha, namun kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan sarat akan "pesan sponsor" dari pihak penyokong dana politik.

Akibatnya kepala daerah tersebut kehilangan independensinya dalam melayani rakyat.

Tahu Diri dan Membatasi Diri

MUI mendesak adanya pembenahan sistem demokrasi nasional ke arah yang lebih substansial, bukan sekadar administratif atau prosedural.

Demokrasi yang bermartabat harus menempatkan kedaulatan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan akhir, bukan sarana bagi sekelompok elite untuk memperkaya diri.

Oleh karena itu, Amirsyah meminta para penyelenggara negara, baik di lini eksekutif maupun legislatif, untuk bersikap ksatria dan membatasi keterlibatan bisnis keluarga mereka dari proyek-proyek pemerintah.

"Sebagai penguasa, dia harus tahu diri menempatkan diri supaya apa? Supaya tidak ada conflict of interest. Belum lagi nanti anak dan keluarganya bersama-sama penguasa dan pengusaha. Bukan saya melarang dia pengusaha, silakan saja, tetapi dia harus bisa menempatkan diri," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.