Laporan Wartawan TribunMadura.com, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mendata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan RSUD dr Haryoto Lumajang hingga Taman Makam Pahlawan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pendataan itu menjadi dasar penyusunan kebijakan penataan yang akan diterapkan pemerintah daerah.
Menurut Bupati Lumajang, Indah Amperawati, data identitas pedagang dibutuhkan agar penataan berbasis zonasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tetap memperhatikan kepentingan para PKL.
Penertiban PKL dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan.
"Saya minta satpol PP melakukan pendataan dengan baik, termasuk melihat identitas pedagang. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa menentukan langkah yang paling tepat dan adil bagi semua pihak," ujar Bupati Lumajang, Indah Amperawati, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, hal tersebut untuk memahami kondisi sebenarnya para PKL, agar konsep penataan ini tidak mengganggu mereka mencari nafkah, tapi bisa menjaga ketertiban ruang publik.
"Kami ingin menghadirkan solusi terbaik, di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, tetapi di sisi lain ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian," ujar perempuan yang akrab disapa Bunda Indah itu.
Baca juga: Kesaksian PKL Saat Dentuman Berulang Bus Seruduk 4 Kendaraan hingga Pasutri Tewas, Dikira Gempa
Melalui data kependudukan para PKL ini, Indah berharap kebijakan penataan yang rencananya berbasis zonasi bisa tepat sasaran dan dapat diterima semua pihak.
"Karena itu, pendataan ini menjadi dasar agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran," paparnya.