Viral Pasangan Diduga Selingkuh Diarak Warga Kedungadem Bojonegoro, Polisi Ungkap Fakta
Rendy Nicko July 24, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BOJONEGORO – Video yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita diarak warga di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, viral di media sosial.

Keduanya sempat diamankan warga setelah digerebek saat berada di sebuah rumah di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem, pada rabu (22/7/2026) malam.

Peristiwa itu langsung menjadi perhatian warga. Dalam video yang beredar, pasangan tersebut terlihat dikawal puluhan warga digiring menuju Mapolsek Kedungadem.

Mereka diduga menjalin hubungan terlarang karena pria tersebut diketahui kerap datang hingga menginap di rumah seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain.

Informasi yang dihimpun diketahui, pria dalam video tersebut berinisial ABH (42), warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa kali terlihat berada di rumah MK (39), warga Desa Tumbrasanom. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena MK diketahui masih menjalani proses perceraian dengan suaminya.

Baca juga: Pecah Rekor MURI! Nikah Massal Unik di Dalam 53 VW Kombi Jadi Agenda Perayaan Hari Jadi Kota Tahu

Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kedua belah pihak telah dimediasi bersama keluarga serta perangkat desa sehingga persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Benar mas, semalam telah kami mediasi bersama keluarga dan perangkat desa setempat," kata AKP Mat Suiswanto, kepada Tribunjatim.com, Kamis (23/7/2026).

Diketahui pasangan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diperingatkan oleh warga, hingga pernah dilakukan mediasi di Balai Desa Tumbrasanom untuk mengklarifikasi status hubungan mereka dan diperingatkan untuk tidak bertandang ke rumah MK hingga larut malam sebelum status keduanya jelas.

Namun, bukannya mengindahkan peringatan warga keduanya kerap dipergoki tinggal serumah. Hal itu kemudian membuat warga akhirnya kembali mendatangi rumah MK dan membawa pasangan tersebut ke Mapolsek Kedungadem pada Rabu (22/7/2026) malam sekira pukul 20.30 wib.

Mat Suiswanto menjelaskan hasil pemeriksaan kepada polisi keduanya mengaku telah melangsungkan pernikahan secara siri atau pernikahan menurut agama pada 29 Maret 2026 di Desa Jamberejo.

"Pengakuannya sudah nikah siri pada bulan maret lalu," sambungnya.

Meski demikian, polisi juga mengungkap bahwa MK hingga saat ini masih berstatus menjalani proses gugatan cerai terhadap suaminya, Y, di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Setelah dilakukan mediasi dan dibuat kesepakatan bersama, kedua pihak akhirnya dipulangkan dan tidak ada proses hukum yang dilanjutkan dalam perkara tersebut.

Selain itu keduanya juga diminta untuk tidak berhubungan sebelum ada putusan dari pengadilan agama, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

"Suami si perempuan tidak melaporkan kejadian itu dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak keluarga istrinya," pungkasnya. 

(Misbahul Munir/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.