Pinjam Motor Alasan Antar Laundry, Pemuda di Tulungagung Malah Gadaikan Kendaraan Kerabat Rp 12 Juta
faridmukarrom July 24, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG -Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap seorang pemuda berinisial DAR (22), warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik kerabatnya sendiri.

Korban diketahui berinisial AQJ (39), yang juga merupakan warga Desa Jabon. Sepeda motor yang diduga digelapkan adalah Keeway keluaran Hongaria berwarna kuning gading tahun 2024 dengan nomor polisi AG 3213 RGC.

Kapolsek Kalidawir Iptu Bambang Kurniawan mengatakan pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.

"Kami sudah amankan terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Iptu Bambang Kurniawan, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Pecah Rekor MURI! Nikah Massal Unik di Dalam 53 VW Kombi Jadi Agenda Perayaan Hari Jadi Kota Tahu

Modus Pinjam Motor untuk Antar Laundry

Peristiwa bermula pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika DAR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry.

Karena masih memiliki hubungan kekerabatan, korban tidak menaruh curiga dan langsung meminjamkan kendaraannya.

Namun hingga malam berganti, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Malam itu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan. Sampai keesokan harinya juga tidak dikembalikan," kata Bambang.

Pelaku Mengaku Motor Digadaikan Rp12 Juta

Korban kemudian berusaha menghubungi dan menanyakan keberadaan motornya kepada pelaku.

Awalnya DAR menghindar. Namun setelah terus didesak, ia akhirnya mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp12 juta.

Merasa tidak bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalidawir.

"Saat korban membuat laporan, terduga pelaku ini sudah tidak bisa ditemukan. Kami lalu melakukan penyelidikan," jelas Bambang.

Ditangkap Setelah Pulang ke Rumah

Selama proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa DAR pulang ke rumahnya pada m Rabu (15/7/2026)

Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

DAR kemudian dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 "DAR mengakui jika sepeda motor milik korban telah digadaikan ke pihak lain. Kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tegas Bambang.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Barang bukti tersebut antara lain:

* Surat keterangan kepemilikan kendaraan dari BCA Finance

* FotokopiBPKB kendaraan.

* Fotokopi STNK sepeda motor Keeway warna kuning gading bernomor polisi AG 3213 RGC milik korban.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah digadaikan.

Kapolsek Kalidawir mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang masih memiliki hubungan keluarga atau kerabat dekat.

Menurutnya, rasa saling percaya tidak boleh menghilangkan kewaspadaan karena dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.

 "Jangan sampai rasa percaya yang kita berikan justru dimanfaatkan pihak lain, dan menjadi masalah hukum," pungkas Bambang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.