PROHABA.CO, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2.560.308.776,54 dari lima terpidana kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020.
Pengembalian uang pengganti tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah perkara tersebut mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aulia.
"Seluruh uang pengganti sebesar Rp2,56 miliar ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA hasil refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.
Uang ini akan segera disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Bobbi Sandri.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Divonis Bebas, Kejari Tempuh Kasasi
Adapun rincian uang pengganti yang dibayarkan oleh kelima terpidana adalah sebagai berikut:
Syifak Muhammad Yus sebesar Rp735.476.476,95
Herlin sebesar Rp740.025.291,55
Mursalin sebesar Rp477.503.468,17
Abdul Hanif sebesar Rp382.119.638,58
Muslim Ibrahim sebesar Rp225.183.901,29
Sebelum penyerahan uang pengganti ini, Kejari Banda Aceh telah lebih dahulu mengeksekusi pidana badan terhadap kelima terpidana pada 16 Juli 2026.
Saat ini, Syifak Muhammad Yus menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh (Kajhu).
Baca juga: Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Sementara itu, Muslim Ibrahim, Mursalin, dan Abdul Hanif ditempatkan di Lapas Kelas IIB Bireuen, serta Herlin menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Berdasarkan vonis hakim, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Namun, karena para terpidana menyatakan tidak sanggup membayar denda tersebut, hukuman denda diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Kajari Banda Aceh menegaskan bahwa penuntasan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa atau kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan anggaran pendidikan dikelola secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
"Kejaksaan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peran dan tingkat kesalahannya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung," pungkas Bobbi.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Baca juga: Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh
Baca juga: Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Kali Ini Giliran Syifak Muhammad Yus