TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan terbaru dalam kasus dugaan produksi dan peredaran whip pink.
Polisi menyebut varian rasa yang tercantum pada kemasan whip pink yang kini populer dengan sebutan gas tertawa diduga hanya menjadi kamuflase karena hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh isi tabung merupakan gas nitrous oxide (N2O) murni.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, penyidik telah mengirim sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa.
"Hasil pemeriksaan Labfor Badan POM maupun Polri, isi yang kita bawa untuk dilakukan uji laboratorium semuanya murni berisi daripada gas N2O," kata Zulkarnain dalam penggeledahan pabrik Whip Pink di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Zulkarnain saat menjawab pertanyaan mengenai keberadaan berbagai varian rasa yang tertera pada kemasan Whip Pink.
Ia memastikan, dari hasil pemeriksaan laboratorium, penyidik tidak menemukan kandungan perasa sebagaimana yang dipromosikan dalam produk tersebut.
"Enggak ada rasanya. Kita temukan tidak ada rasanya yang kita bawa ke Labfor," ujarnya.
Selain mengungkap hasil uji laboratorium, Bareskrim juga menemukan dugaan bahwa whip pink tidak hanya dipasarkan untuk kebutuhan kuliner.
Dalam penyidikan, polisi menemukan produk tersebut dijual ke sejumlah tempat hiburan malam.
Penyidik bahkan mengamankan kuitansi penjualan dari PT SISS kepada tempat hiburan yang menyediakan Whip Pink untuk dihirup menggunakan balon oleh para pengunjung.
Polisi menduga gas nitrous oxide yang semula berada di tabung berukuran besar dipindahkan ke tabung-tabung kecil menggunakan alat khusus sebelum dipasarkan dengan merek whip pink.
Menurut penyidik, proses tersebut termasuk dalam kategori memproduksi karena mengubah bentuk produk dari tabung besar menjadi tabung kecil.
"Salah satu definisi memproduksi adalah merubah bentuk. Merubah bentuk dari yang kecil menjadi yang besar, kemudian merubah bentuk ke bentuk yang lain, ini masuk dalam definisi memproduksi," ucap Zulkarnain.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan pemilik dan pengelola PT SISS sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan telah ditahan sejak 22 Juli 2026.
Bareskrim juga telah memindahkan barang bukti 15.000 tabung N2O dari ruko di Pademangan ke gudang penyimpanan barang bukti di Mako Brimob Cikeas.
Baca juga: Polisi Ungkap Pelanggaran Mobil Alphard Viral di Bundaran HI, Pemilik Mobil Mewah Diburu
Baca juga: Pernyataan Prabowo soal Londo Ireng Berbuntut Panjang, AJI Minta Presiden Minta Maaf
Baca juga: Kasus Satpam vs Alphard Viral, Koalisi Pejalan Kaki Minta Pemprov DKI Pertahankan Walkable City