MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi
Wawan Akuba July 24, 2026 08:47 PM

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengguna layanan telekomunikasi kini memperoleh kepastian hukum terkait sisa kuota internet yang telah dibeli.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi sehingga tidak dapat dihanguskan secara sepihak oleh operator.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (23/7/2026).

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah diperoleh melalui pembayaran.

Baca juga: PT Pegadaian Buka Pemagangan Nasional Kemnaker Batch 1 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Menurut MK, kuota internet bukan sekadar fasilitas yang diberikan perusahaan telekomunikasi kepada pelanggan.

Setelah dibayar, kuota tersebut berubah menjadi benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pengguna sehingga keberadaannya harus dilindungi oleh hukum.

"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan maupun pemanfaatan kuota internet dimaksud," demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menjelaskan, sisa kuota yang belum digunakan tetap mempunyai nilai ekonomi karena berasal dari pembayaran yang telah dilakukan konsumen kepada operator.

Oleh sebab itu, manfaat layanan tersebut tidak dapat dihilangkan begitu saja.

MK menilai praktik penghangusan kuota tanpa pemberian informasi yang jelas maupun tanpa adanya alternatif layanan yang layak bertentangan dengan perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tegas Mahkamah.

Operator Harus Menawarkan Mekanisme Kuota Rollover

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi harus dibarengi dengan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.

Konsekuensinya, setiap operator telekomunikasi wajib menyediakan alternatif layanan berupa kuota rollover atau mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dimanfaatkan pelanggan apabila masa aktif paket berakhir.

Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu.

Operator masih dapat menawarkan berbagai jenis paket sesuai kebijakan masing-masing selama pelanggan diberikan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota yang menjadi haknya.

Berawal dari Gugatan Tiga Warga Negara

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap sisa kuota internet milik konsumen.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hak ekonomi yang telah diperoleh masyarakat melalui pembayaran tidak boleh hilang hanya karena berakhirnya masa berlaku paket tanpa adanya pilihan layanan yang melindungi kepentingan konsumen.

Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi pengguna jasa telekomunikasi dalam memperoleh perlindungan hukum.

Selain mengakui kuota internet sebagai hak milik yang memiliki nilai ekonomi, Mahkamah juga mendorong penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.