Transaksi Sabu di Sekitar SMKN 1 Majene Terbongkar, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
Abd Rahman July 24, 2026 08:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE- Aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berujung pada penangkapan empat pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keempat pemuda tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene di Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Edi Jatmika, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Lingkungan Kampung Baru.

Baca juga: Kumpulan Lirik Lagu Melayu Terpopuler, Gerimis Mengundang hingga Di Sana Menanti Di Sini Menunggu

Baca juga: Demo Tolak TPA Salurano, 2 Warga Mamasa Mengaku Dijemput Paksa Polisi

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika," ujar Edi.

Dalam proses pemantauan, petugas kemudian mengarahkan perhatian ke salah satu lokasi yang dinilai rawan, yakni kawasan sekitar SMKN 1 Majene.

Polisi mendapati sejumlah orang berada di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengamatan, petugas mencurigai salah seorang pemuda yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan dalam bungkus tisu yang berisi plastik bening dengan kristal putih diduga narkotika.

Pemuda berinisial AS (20) kemudian mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Kepada petugas, AS juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi.

Selain AS, polisi turut mengamankan tiga pemuda lainnya yang berada di lokasi, yakni MR (25), AM (22), dan MI (18).

Keempatnya merupakan warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi sabu dalam kemasan plastik bening dan tisu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Iptu Edi Jatmika mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk mendalami dugaan adanya jaringan pemasok dari luar wilayah Majene.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika," katanya.

Polres Majene juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Menurut polisi, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian akan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba," tutup Edi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.