Eks Calon Wabup Gorontalo Utara Muksin Badar Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar
Fadri Kidjab July 24, 2026 08:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mantan Direktur PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara, Muksin Badar, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo. Eks Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana penyertaan modal pemerintah daerah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (24/7/2026) mulai pukul 15.40 Wita. 

Selain pidana penjara selama enam tahun, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, Muksin Badar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com dalam sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyalahgunaan dana yang dilakukan terdakwa mencapai sekitar Rp510 juta.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak sesuai peruntukannya, mulai dari biaya operasional gudang, perjalanan dinas, hingga pengeluaran lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

Majelis hakim menilai penggunaan dana tersebut telah menyimpang dari tujuan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas.

Kasus yang menjerat Muksin Badar bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terhadap dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas.

Penyertaan modal tersebut diberikan pada tahun anggaran 2018 hingga 2019 untuk mendukung operasional perusahaan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Namun, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut.

Sejumlah anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Temuan itu kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Muksin Badar ke meja hijau.

Baca juga: 6 Fakta Dugaan Korupsi Video Wall Diskominfotik Gorontalo, Tersangka Kembalikan Dana Rp1,3 Miliar

Penasihat Hukum dan JPU Pilih 'Pikir-Pikir Dulu'

Muksin Badar memakai kameja putih dan peci nasional
KASUS KORUPSI -- Muksin Badar memakai kameja putih dan peci nasional sedang menunggu sidang vonis dimulai, Jumat (24/7/2026).
(Sumber: TribunGorontalo.com/Sandri Mooduto)

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Frengki Uloli, mengatakan pihaknya belum langsung menentukan sikap menerima maupun mengajukan upaya hukum banding.

"Kami selaku penasihat hukum akan berdiskusi dulu dengan terdakwa," ujar Franky usai persidangan.

Menurutnya, keputusan untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim akan diambil setelah pembahasan bersama kliennya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Eric Brayn Christian juga menyatakan masih menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Jadi dari jaksa pikir-pikir. Kita juga menyesuaikan dengan jaksa selaku kuasa hukum dari terdakwa," ujar Eric usai sidang.

Pernyataan pikir-pikir itu merupakan hak yang diberikan kepada masing-masing pihak sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Dengan demikian, putusan terhadap Muksin Badar belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga batas waktu 7 hari berakhir.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang cukup menyita perhatian masyarakat Gorontalo Utara. Selain karena nilai kerugian negara yang besar, terdakwa dikenal sebagai tokoh politik yang pernah maju sebagai calon Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Proses persidangan berlangsung dalam beberapa agenda, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan jaksa, hingga akhirnya pembacaan putusan pada Jumat sore.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa setiap pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara, termasuk penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti digunakan di luar peruntukan dan menimbulkan kerugian negara, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap dalam masa pikir-pikir. Apabila salah satu pihak mengajukan banding, perkara tersebut akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi sebelum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com usai sidang sore tadi, tangis anak dan istri Muksin Badar pecah saat mengantar sang ayah dan suami tercinta dibawa menuju rumah tahanan dengan mengenakan rompi merah muda. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.