TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) sebagai tahap awal penataan kawasan yang selama ini digunakan untuk berjualan di sepanjang Jalan Raya depan RSUD dr Haryoto hingga kawasan Taman Makam Pahlawan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pendataan dilakukan secara menyeluruh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk mencatat identitas para pedagang agar pemerintah memiliki basis data yang akurat sebelum menentukan kebijakan.
"Saya minta Satpol PP melakukan pendataan dengan baik, termasuk melihat identitas pedagang. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa menentukan langkah yang paling tepat dan adil bagi semua pihak," ujar Indah Amperawati, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kalipinusan Poncosumo jadi Daya Tarik Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang
Menurut Indah, pendataan tidak hanya bertujuan mendukung penertiban, tetapi juga untuk memahami kondisi riil para pedagang. Dengan begitu, konsep penataan diharapkan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah tanpa mengabaikan kepentingan umum.
Pemerintah, kata dia, berupaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi para PKL dengan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
"Kami ingin menghadirkan solusi terbaik, di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari nafah, tetapi di sisi lain ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian," ujarnya.
Baca juga: 29 SPPG Lumajang Belum Daftarkan Relawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Lumajang berencana menerapkan penataan PKL berbasis zonasi. Karena itu, data kependudukan dan identitas pedagang menjadi landasan penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan dapat diterima seluruh pihak.
Indah berharap proses pendataan dapat menghasilkan informasi yang komprehensif sehingga penataan kawasan berjalan lebih efektif dan tetap mengakomodasi kepentingan pedagang maupun masyarakat.
"Karena itu, pendataan ini menjadi dasar agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran," tambahnya.