Curi Material Bangunan Gurdwara Binjai Senilai 60 Juta, 4 Pekerja dan Penjaga Rumah Ibadah Ditangkap
Randy P.F Hutagaol July 24, 2026 07:57 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Selain menungkap peredaran narkoba sebulan belakangan, Unit Jatanras Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian pemberatan (curat) yang terjadi di Gurdwara (rumah ibadah umat Sikh) yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Para tersangka diringkus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya usai pelapor membuat laporan kehilangan, Sabtu (11/7/2026). 

Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda menjelaskan, jajaran Satreskrim menangkap empat tersangka dalam pengungkapan tersebut. 

Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah pada waktu bersamaan pada, Kamis (16/7/2026).

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Binjai dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. 

"Pengungkapan kasus pencurian pemberatan, barang-barang material pembangunan gurdwara yang dicuri para tersangka," ujar Bimo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hotdiatur Purba, di Aula Kantor Polres Binjai, Jumat (24/7/2026). 

"Ada empat tersangka dalam perkara ini, di mana para tersangka merupakan pekerja (kuli) di dalam gurdwara dan penjaga," sambungnya.

Bimo menguraikan, keempat tersangka memiliki tugas yang berbeda pada gurdwara tersebut. 

Dua tersangka berinisial DAF (30) dan RG (30) yang merupakan pekerja bangunan atau gurdwara dan dua orang lainnya masing-masing MY (65) selaku penjaga malam dan DSY (40) penjaga siang.

"Korban kehilangan 12 unit mesin kompresor AC dan material bangunan dengan total kerugian Rp60 juta," kata Bimo. 

Pencurian yang dilakukan keempat tersangka dilakukan secara berulang sejak Senin (29/6/2026) hingga Sabtu (11/7/2026). 

Modus operandi, urai Bimo, kedua tersangka yang merupakan pekerja bangunan, melakukan pencurian AC dengan membuka jendela ruang penyimpanan.

"Kedua tersangka (DAF dan RG), menemukan AC untuk mengambil tembaganya, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram," ucap Bimo. 

Terhadap tersangka MY sebagai penjaga malam, kata Bimo, tidak melarang. Justru sebaliknya, membiarkan aksi pencurian tersebut dan menerima bagian dari hasil penjualan tembaga sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. 

"Untuk modus operandi penjaga siang, setiap pukul 19.00 WIB saat hendak pulang, secara berulang membawa material bangunan tanpa seizin kuil," kata Bimo. 

Ragam material diambil DSY, mulai dari batu bata, marmer, besi holo hingga granit. 

"Keempat tersangka disangkakan pasal 477 ayat (2) subsider pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Bimo. 

Pengungkapan ini tak terlepas dari adanya laporan dan petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi itu berjalan. 

Polres Binjai yang menerima laporan, melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam hingga akhirnya menangkap keempat tersangka.

Pada kesempatan ini, Bimo juga memaparkan sekaligus menyampaikan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di sebuah kos. 

Bahkan demi kemanusiaan, Polres Binjai mengizinkan pinjam pakai kepada korban.

(cr23/tribun-medam.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.