TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kasus mobil Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terbukti menggunakan pelat palsu.
Diketahui, pelat nomor yang terpasang di Alphard berwarna hitam itu yakni D 1828 XHQ.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih memburu alamat asli dari pemilik kendaraan tersebut.
Sampai dengan saat ini, identitas pemilik kendaraan masih misterius.
Hal itu untuk memberikan bukti pelanggaran (tilang) atas dua pelanggaran yang dilakukan kendaraan mewah tersebut.
"Alphard (sedang) cari alamatnya, tilang pelanggaran marka dan penggunaan pelat yang tidak sesuai untuk Alphard," kata Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Ojo menyebutkan pengemudi Alphard tersebut memang belum dikenakan sanksi tilang saat berada di pos polisi pasca kejadian pada Rabu (22/7/2026).
Saat ini, fokus petugas di lapangan adalah melacak keberadaan serta identitas asli penanggung jawab kendaraan mewah itu.
"Belum ditilang saat di Pospol, lagi dicari orangnya," pungkasnya.
Lebih lanjut, kepolisian juga mengagendakan pemanggilan terhadap pihak pengamanan atau satpam terkait insiden di lokasi kejadian.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya, hari Senin akan kami panggil untuk klarifikasi," ujarnya.
Di sisi lain, Koalisi Pejalan Kaki meminta Polda Metro Jaya menggelar proses pemeriksaan secara terbuka terkait dugaan persekusi terhadap seorang satpam dalam insiden mobil Alphard di kawasan Pelican Crossing, Jalan MH Thamrin, dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Polda Metro Jaya melalui Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Namun, Alfred meminta proses pemanggilan hingga klarifikasi tidak dilakukan secara tertutup.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui proses penanganan kasus tersebut secara transparan.
"Rencananya Polda Metro Jaya melalui Dirgakkum akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang diduga melakukan persekusi dan membuat klarifikasi. Kami dari Koalisi Pejalan Kaki meminta forum yang dibuat itu terbuka dan transparan," kata Alfred saat diwawancarai, Jumat (24/7/2026).
Alfred menilai, proses pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait secara tertutup, kemudian hasilnya baru disampaikan kepada publik.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses klarifikasi dilakukan, terlebih kasus tersebut menyangkut dugaan tindakan persekusi terhadap seorang pejalan kaki yang saat kejadian berada di kawasan pelican crossing.
"Jangan sampai kedua belah pihak hanya ditanya-tanya secara tertutup, kemudian hasilnya baru diungkap kepada publik. Prosesnya juga harus kita tahu transparansinya," ujarnya.
Alfred menilai keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut penting karena persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan dugaan persekusi, tetapi juga menyangkut keselamatan pejalan kaki di ruang publik.
Ia menyebut, saat insiden terjadi, lampu lalu lintas untuk kendaraan disebut sudah berwarna merah, sedangkan lampu pelican crossing bagi pejalan kaki telah menyala hijau.
Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Pejalan Kaki, terdapat sekitar 12 orang yang hendak menyeberang ketika insiden tersebut terjadi.
"Pengungkapan kasus seperti ini sebenarnya bicara tentang nyawa manusia. Pada saat kejadian, ada kurang lebih 12 orang yang akan menyeberang. Bagaimana kalau kendaraan itu menerobos dan menabrak para penyeberang?" kata Alfred.
Alfred juga menyoroti narasi yang berkembang di media sosial yang lebih banyak memperdebatkan tindakan satpam yang disebut menepuk kendaraan Alphard.
Menurutnya, tindakan tersebut harus dilihat dalam konteks dugaan kendaraan yang hampir membahayakan dirinya dan para pejalan kaki yang sedang menyeberang.
"Orang banyak membahas kalau menepuk kendaraan bisa dipidana. Tetapi orang jarang membahas bahwa pada saat itu ada nyawa manusia yang sedang dipertaruhkan," ucapnya.
Ia menegaskan, Koalisi Pejalan Kaki tidak membenarkan tindakan melanggar hukum.
Namun, keselamatan pejalan kaki harus menjadi perhatian utama dalam melihat rangkaian peristiwa tersebut.
Alfred juga mengingatkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Merujuk Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," jelasnya.
Baca juga: Kasus Satpam vs Alphard Viral, Koalisi Pejalan Kaki Minta Pemprov DKI Pertahankan Walkable City
Baca juga: Pernyataan Prabowo soal Londo Ireng Berbuntut Panjang, AJI Minta Presiden Minta Maaf
Baca juga: Bro Ron Respons Pidato Pramono yang Dikaitkan dengan Jokowi: Nyindir Pakai Kode Itu Pengecut