WARTAKOTALIVE.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam tuduhan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Febrie diperiksa sebagai saksi TTPU pada Jumat (24/7/2026) di Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung RI berdalih Status Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU, sudah sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, pada Jumat (24/7/2026).
Rudi meminta agar publik tak berprasangka terkait status saksi yang disandang Febrie.
Sebab, hal tersebut sudah sesuai aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21 Tahun 2014.
Rudi menjelaskan pemeriksaan Febrie sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyidikan perkara baru tersebut.
"Di titik ini nanti, mohon jangan ada bias disampaikan, 'Kok (Febrie) menjadi saksi'," kata dia seperti dimuat Tribunnews.com
"Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," jelas Rudi di Gedung Kejagung.
"Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," imbuh nya.
Baca juga: Eks Jampidsus Belum Ditangkap Meski Mangkir Pemeriksaan Pertama
Karena itu, kata Rudi, penyidik lebih dulu memaggil Febrie sebagai saksi untuk memenuhi ketentuan hukum sebelum mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan TPPU.
Febrie diketahui mendatangi Kejagung pada Jumat, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU.
Ia diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan
(Wartakotalive.com/Des/Tribunnews.com)