TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua kasus dugaan korupsi yang diungkap kejaksaan dalam waktu hampir bersamaan menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara.
Kasus pertama ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud yang menahan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tomohon, Risna Dali, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Dinas PUPR Talaud Tahun Anggaran 2022 saat menjabat Kepala Kantah Talaud.
Perkara tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar dan turut menyeret tiga tersangka lainnya.
Sementara itu, Kejari Minahasa menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Yakni AS selaku pelaksana kegiatan dan RR selaku Plt Sekretaris DPRD Minahasa yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi, menilai langkah Kejari Kepulauan Talaud dan Kejari Minahasa patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
"Penanganan dua perkara ini menunjukkan aparat penegak hukum tetap menjalankan fungsi pemberantasan korupsi tanpa memandang jabatan atau kedudukan seseorang," ujar Vebry kepada Tribun Manado melalui WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Vebry juga menekankan penyidik perlu mengusut perkara secara menyeluruh, mulai dari proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.
"Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pelaksana di lapangan apabila fakta hukum nantinya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Ia turut mengingatkan seluruh pihak yang diperiksa agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan memberikan keterangan yang benar serta tidak menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Selain itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Vebry berharap dua kasus tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
"Penindakan memang penting, tetapi harus diiringi dengan upaya pencegahan. Dengan begitu, praktik korupsi dapat diminimalkan dan kerugian negara tidak terus berulang," pungkasnya. (Pet)
Baca juga: Bupati Sangihe Michael Thungari ke Lokasi Banjir & Longsor, Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak
(TribunManado.co.id/Pet)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini