KIAN PASTI! Ini Opsi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali, Dekat KEK dan Bandara!
Anak Agung Seri Kusniarti July 24, 2026 11:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah mulai mengerucutkan lokasi, pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Bali disebut menjadi lokasi kuat yang akan ditetapkan sebagai lokasi PFII. Pemerintah melihat Bali memiliki keunggulan dari segi daya tarik wilayah karena telah menjadi magnet wisata dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sejumlah lahan milik negara dan BUMN di Bali telah ditinjau sebagai calon lokasi kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

Airlangga mengatakan, dirinya bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik di Bali. 

“Kemarin saya dan Pak Rosan sudah meninjau beberapa tempat di Bali. Jadi salah satunya adalah lahan yang dimiliki oleh BUMN di Bali,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Rabu (22/7). 

Baca juga: Bantah Lindungi PT BTID, Golkar Bali Ungkap Alasan Sebenarnya Keluar dari Pansus TRAP

Baca juga: BTID Gandeng Pemuda Serangan, Lima Penjor Raksasa Hiasi Kawasan Pura Dalem Serangan

LANSKAP UDARA – Foto lanskap udara KEK Kura-Kura di Pulau Serangan, Kota Denpasar. KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan pengembangan Indonesia Financial Center (IFC).
LANSKAP UDARA – Foto lanskap udara KEK Kura-Kura di Pulau Serangan, Kota Denpasar. KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan pengembangan Indonesia Financial Center (IFC). (Tribun Bali/DOK/KEK.GO.ID VIA KONTAN.CO.ID)

Menurutnya, terdapat dua alternatif utama yang tengah dikaji pemerintah, yakni lahan di kawasan Bali Barat serta lahan yang berada di sekitar bandara dan dimiliki oleh BUMN. Selain itu, pemerintah juga meninjau sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah beroperasi di Bali. 

“Termasuk kemarin kita lihat beberapa KEK dan juga lahan di Bali Barat maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII,” katanya. 

Meski demikian, Airlangga menegaskan lokasi PFII belum diputuskan. Pemerintah masih membuka sejumlah opsi, termasuk kawasan yang berada di luar KEK. “Kita ada pilihan, jadi ada yang di luar KEK,” ujarnya seperti dilansir kontan.co.id. 

Ia menjelaskan, keputusan akhir baru akan diambil setelah Undang-Undang PFII resmi disahkan dan dilaporkan kepada Presiden. Setelah itu, pemerintah akan menetapkan lokasi sekaligus menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

“Kita masih kaji, nanti sesudah undang-undang ini ada baru diputuskan setelah dilaporkan ke Presiden,” katanya. 

Airlangga menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menentukan lokasi PFII. Selain ketersediaan lahan yang memadai, pemerintah juga mempertimbangkan keberadaan fasilitas pendukung yang dapat menunjang aktivitas pusat keuangan internasional. 

“Pertama, tentu luas lahan. Kedua, lokasi Bali itu sangat cocok karena kemarin sudah ada KEK kesehatan. Salah satu syarat financial center itu juga harus mempunyai fasilitas kesehatan khusus karena nanti akan ada para manajer investasi, investor, dan pelaku usaha lainnya supaya mereka nyaman dan merasa aman,” jelasnya. 

Menurut Airlangga, kedekatan dengan kawasan KEK kesehatan menjadi salah satu nilai tambah, meskipun lokasi PFII nantinya tidak harus berada di dalam kawasan KEK. “Di Bali beberapa lokasi itu tidak jauh dari KEK. Kalau fasilitasnya itu fasilitas financial center, tetapi kalau carving wilayahnya dibuat wilayah khusus, itu namanya KEK,” ujarnya. 

Terkait regulasi, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan setelah Undang-Undang PFII resmi disahkan. “Iya, nanti sesudah undang-undang diketok, baru PP-nya disiapkan,” katanya. 

Sementara itu, pemerintah juga belum menghitung besaran investasi yang berpotensi masuk ke kawasan PFII maupun kebutuhan investasi awal untuk pengembangannya, termasuk alokasi dana yang kemungkinan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Nanti kita lihat kira-kira berapa investasi yang bisa ditarik di situ. Belum, kita hitung,” ujar Airlangga.

Selain itu, Pemerintah memutuskan menyiapkan kawasan PFII di dua lokasi, yakni Bali dan Jakarta. Sebelumnya, pemerintah memang mengungkapkan bahwa kawasan PFII akan disiapkan di Bali saja.

Namun dikarenakan pertimbangan waktu, akhirnya pemerintah membuka opsi Jakarta sebagai kawasan PFII. Airlangga mengatakan, keputusan itu diambil karena Jakarta dinilai menjadi pilihan yang paling cepat untuk merealisasikan pembentukan PFII. 

“Pertimbangannya masa yang low hanging fruit, yang paling cepat bisa kita dirikan,” kata Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7). 

DPR juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang PFII menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7). Pengesahan tersebut dilakukan kurang dari tiga bulan sejak pembahasan awal RUU dimulai.  UU tersebut akan menjadikan landasan hukum pembentukan PFII yang dirancang sebagai ekosistem keuangan modern, kompetitif dan bertaraf global. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif yang menarik bagi investor, salah satunya adalah fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0 persen hingga 50 tahun. Kendati begitu, tarif tersebut tidak berlaku bagi korporasi multinasional dengan kriteria tertentu yang tercakup dalam skema pajak minimum global. 

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengungkapkan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memasuki masa transisi selama sekitar dua hingga tiga tahun setelah Undang-Undang (UU) PFII disahkan.

Pada periode tersebut, operasional awal pusat keuangan internasional akan dijalankan dari Jakarta sebelum dikembangkan di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Rosan mengatakan, pemerintah saat ini mulai menindaklanjuti pengesahan UU PFII yang telah disetujui DPR. Tahap berikutnya adalah menyiapkan berbagai kebutuhan kelembagaan dan infrastruktur agar PFII dapat beroperasi sebagai pusat keuangan bertaraf internasional. 

“Undang-undangnya sudah disetujui DPR. Memang rencananya akan ada masa persiapan sekitar dua sampai tiga tahun sampai ini menjadi financial center yang bertaraf internasional,” ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7). 

Menurut Rosan, selama masa transisi tersebut aktivitas operasional PFII akan lebih dahulu dilakukan di Jakarta. Setelah seluruh ekosistem siap, pengembangan akan dilanjutkan di lokasi utama yang telah direncanakan pemerintah, yakni di Bali. 

“Memang rencananya di Bali, tapi ada persiapan selama dua atau tiga tahun sampai itu menjadi satu financial center yang bertaraf internasional. Nah ini mungkin di masa transisi 2-3 tahun ke depan mungkin akan melihat dulu di Jakarta selama masa transisi ini. Setelah semuanya siap, pengembangannya akan dilakukan di kawasan yang sudah direncanakan,” katanya seperti dilansir kontan.co.id. 

Ia menambahkan, keberadaan PFII mendapat respons positif dari calon investor internasional. Rosan mengaku telah bertemu dengan sekitar 11 calon investor, termasuk pengelola family office, yang menunjukkan minat terhadap pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia. 

“Saya juga bertemu dengan 11 investor, termasuk dari family office dan lainnya. Responsnya sangat-sangat positif mengenai keberadaan financial center yang akan ada di Indonesia ini,” ujarnya. 

Terkait fasilitas operasional awal, Rosan mengatakan pemerintah tidak akan membangun gedung baru di Jakarta. Sebaliknya, pemerintah akan memanfaatkan salah satu gedung yang telah dimiliki sebagai kantor sementara PFII selama masa transisi. 

“Kalau di Jakarta kita akan mempergunakan salah satu gedung kita, kebetulan itu gedung Dananreksa, itu adalah gedung baru juga, dan itu rencananya kita akan pergunakan pada saat kita menset-up financial center di Jakarta dulu,” jelasnya. 

Sementara itu, untuk pengembangan kawasan utama PFII, pemerintah akan melibatkan badan pengelola kawasan beserta kelembagaan yang dibutuhkan agar pusat keuangan internasional tersebut dapat beroperasi secara optimal. 

“Nanti akan dipimpin oleh pengelola kawasan dan didukung seluruh perangkat yang dibutuhkan agar financial center itu bisa berfungsi dengan baik dan benar,” pungkas Rosan. (ali)

Bidik Arus Modal Asing Global 

Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan, salah satu alasan Bali masuk dalam kandidat lokasi PFII karena daerah tersebut sudah memiliki daya tarik kuat bagi investor dan warga asing. 

“Kenapa salah satu daerah tujuan utama adalah Bali? Orang asing memang sudah suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Harapannya adalah mereka di sini, uangnya ikut, peluang investasinya ada di depan,” ujar Hekal kepada awak media di Parlemen Senayan, Selasa (21/7). 

Menurut Hekal, keberadaan PFII di Bali diharapkan dapat mengubah kedatangan investor asing yang selama ini lebih banyak bersifat konsumtif menjadi aktivitas ekonomi yang membawa modal dan investasi. 

Dengan adanya PFII, investor diharapkan lebih mudah melakukan aktivitas keuangan tanpa harus memindahkan pusat operasionalnya ke negara lain. 

“Jadi mereka keluar masuknya enggak terlalu sulit. Aturan pajak dan lain-lain di luar wilayah PFII tetap sama. Kita berharap ini menjadi tambahan likuiditas yang luar biasa, terutama dalam bentuk valuta asing,” jelasnya seperti dilansir kontan.co.id. 

Tambahan likuiditas valuta asing tersebut, lanjut Hekal, dapat membantu memperkuat posisi rupiah sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program pertumbuhan ekonomi nasional. Meski Bali menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan, Hekal menegaskan lokasi PFII belum ditetapkan dalam Undang-Undang PFII. 

Menurut dia, UU PFII hanya memberikan dasar hukum atas pembentukan kawasan finansial internasional tersebut. Sementara itu, penetapan wilayah akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Lokasi tidak ditetapkan di dalam undang-undang. Yang ada, undang-undang ini melahirkan eksistensi adanya PFII. Untuk wilayah PFII nanti akan diusulkan Menteri Keuangan kepada Presiden dan ditetapkan dalam bentuk PP,” katanya. 

Ia menjelaskan, setiap wilayah yang ingin menjadi lokasi PFII harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah akan melakukan kajian mulai dari kelayakan wilayah, studi kelayakan (feasibility study), kesiapan modal, hingga ketersediaan sumber daya manusia. “Wilayahnya harus memenuhi syarat, feasibility study memadai, permodalannya jelas, termasuk kesiapan tenaga ahli dan SDM. Kalau sudah matang, baru dituangkan dalam PP,” ujar Hekal. (ali) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.