Polisi Ungkap Whip Pink yang Diproduksi di Jakut Dijual ke Tempat Hiburan
GH News July 25, 2026 02:09 AM
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar produksi whip pink di Jakarta dan telah menetapkan 2 orang tersangka. Bareskrim menyebut whip pink tersebut diduga dijual ke sejumlah tempat hiburan malam.

"Di dalam pelaksanaan penjualannya juga kita menemukan tidak hanya untuk dikonsumsi untuk makanan tapi kita menemukan di beberapa tempat hiburan, di mana menemukan tabung yang sama dan juga kita temukan ada kwitansi penjualan dari PT SSS ke tempat hiburan," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Whip pink yang dijual di tempat hiburan malam itu diduga digunakan oleh pengunjung. Zulkarnain mengatakan whip pink itu diduga dihisap menggunakan balon kecil.

"Di mana di tempat hiburan tersebut dijual untuk digunakan oleh pengunjung. Di mana penggunaannya itu menggunakan balon-balok kecil sehingga dihisap," katanya.

Zulkarnain mengatakan beberapa orang juga sempat membeli whip pink dari pabrik di Jakarta Utara (Jakut) itu. Cara penggunaan whip pink juga diunggah oleh salah satu akun media sosial.

"Selain itu juga kita menemukan beberapa korban-korban lain yang melakukan pembelian untuk dinikmati. Termasuk ada kemarin konten di salah satu platform di media sosial juga mengupload cara penggunaannya," ucap dia.

Diketahui polisi membongkar kasus produksi Whip-Pink di Jakarta. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N20) Whip-Pink di Jakarta pada 13 April 2026 lalu. Saat itu, Bareskrim mengamankan ratusan tabung Whip-Pink siap edar.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat itu melakukan penggerebekan di dua tempat, yakni di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan di gudang Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya melakukan penindakan setelah maraknya penyalahgunaan N20 merek Whip-Pink. Dia menyebut Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.

Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria berinisial SU (56) yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Berdasarkan hasil interogasi Su, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat orang laki-laki, yakni ST, Sul, Sup, dan AS yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip-Pink.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip-Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram. Polisi juga mengamankan wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang merupakan admin sekaligus akunting penjualan produk Whip-Pink.

Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe yang merupakan bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.