Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bansos menjelang pemilu

Bengkulu (ANTARA) - Guru Besar Bidang Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Dr. Amancik menawarkan penguatan regulasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa menjelang Pemilu untuk mencegah kebijakan perlindungan sosial dimanfaatkan sebagai instrumen politik.

"Nah, pengaturan bantuan sosial ini juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum positif. Namun pengaturan itu belum secara mendasar, belum secara komprehensif, belum ada sinkronisasi antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain," kata Prof. Amancik di Bengkulu, Jumat.

Gagasan tersebut menjadi orasi ilmiah berjudul "Bantuan Sosial dalam Pemilihan Umum di Indonesia: Regulasi, Praktik dan Pembatasan" saat ia dikukuhkan sebagai guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Unib.

Menurut Prof. Amancik, bansos merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta bagian dari sistem perlindungan sosial nasional untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Namun distribusi bansos menjelang pemilu kerap menimbulkan perdebatan karena berpotensi dimanfaatkan untuk mempengaruhi perilaku pemilih.

Dia mengatakan persoalan utama bukan terletak pada keberadaan program bansos, melainkan belum terintegrasinya regulasi bansos dengan regulasi pemilu sehingga menciptakan ruang abu-abu yang dapat membuka peluang terjadinya klientelisme politik.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bansos menjelang pemilu. Kondisi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan sosial dimanfaatkan sebagai strategi politik," katanya.

Menurut dia, distribusi bansos yang dilakukan berdekatan dengan tahapan pemilu berpotensi mengganggu prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik apabila tidak diantisipasi melalui pembaruan regulasi yang jelas dan tegas.

Karena itu Prof. Amancik mengusulkan integrasi yang lebih kuat antara hukum kesejahteraan sosial dan hukum pemilu melalui revisi regulasi, termasuk pengaturan batas waktu penyaluran bansos pada periode elektoral serta penguatan pengawasan terhadap lembaga yang berwenang menyalurkan bantuan.

Selain regulasi, ia menekankan pentingnya tata kelola bansos yang transparan dan akuntabel. Sistem pendataan penerima manfaat, kata dia, harus berbasis data yang valid dan terintegrasi serta diawasi secara independen agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari kepentingan politik praktis.

Prof. Amancik juga menilai penguatan sistem digital, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik perlu menjadi bagian dari tata kelola bansos. Ia mengusulkan penguatan prinsip konstitusionalisme melalui pembatasan kekuasaan presiden pada masa menjelang pemilu guna menjaga kesetaraan kompetisi politik.

Dia juga membandingkan praktik program perlindungan sosial di sejumlah negara, termasuk Brasil dan Meksiko. Studi komparatif tersebut menunjukkan program bansos memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan, tetapi juga menghadapi risiko politisasi apabila tidak didukung regulasi dan tata kelola yang kuat.