Atlet KKO SMAN 2 Banjarmasin Bisa Naik Kelas, Reza Mengaku Sempat Kecewa
Hari Widodo July 25, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik tidak naik kelasnya 12 siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO) di SMAN 2 Banjarmasin akhirnya berakhir.

Setelah melalui evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Selatan, serta praktisi olahraga, sekolah memutuskan menganulir keputusan, sehingga seluruh siswa tersebut dinyatakan naik kelas.

Keputusan itu disampaikan pada konferensi pers di ruang Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Jumat (24/7/2026).

Kepala SMAN 2 Banjarmasin Muhdi Harto mengatakan sekolah bersikap kooperatif dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi.

“Alhamdulillah hari ini kendala dalam hal siswa KKO kami nyatakan sudah selesai dan semua bisa tersenyum. Kami bekerja sama dengan Disdik Kalsel, Dispora Kalsel serta praktisi olahraga. Insyaallah semua siswa tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Baca juga: Polemik KKO Tak Naik Kelas di SMAN 2 Banjarmasin Bongkar Kekosongan Regulasi, Disdik Siapkan Pergub

Muhdi menjelaskan, perubahan keputusan itu diambil setelah sekolah menemukan adanya ketentuan dari Kementerian Pendidikan yang memberikan nilai tambah bagi siswa atlet berprestasi. Nilai itu mencukupi kriteria ketuntasan minimal sehingga siswa bisa naik kelas.

Selama ini, kata dia, sekolah hanya berpedoman pada peraturan akademik internal sehingga aspek prestasi olahraga belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam menentukan ketuntasan belajar.

Muhdi menilai sekolah juga membutuhkan regulasi yang lebih kuat agar setiap keputusan akademik memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, selama ini sekolah hanya mengacu pada juknis dan peraturan akademik internal yang disusun sejak program KKO berjalan.

Dalam forum yang sama, Disdikbud Kalsel memastikan akan menyusun regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus petunjuk teknis (juknis) sebagai payung hukum KKO.

Kepala Disdikbud Kalsel Abdul Rahim mengatakan selama ini pelaksanaan KKO di SMAN 2 Banjarmasin masih mengacu pada peraturan akademik yang dibuat sekolah.

Akibatnya, belum ada kesamaan persepsi antara sekolah, Disdikbud maupun Dispora dalam menentukan sistem pembelajaran hingga evaluasi akademik atlet.

Menurut Rahim, regulasi baru itu akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan KKO, mulai dari bobot nilai akademik, penghargaan terhadap prestasi olahraga, hingga mekanisme remedial bagi atlet yang harus mengikuti kejuaraan.

Rahim juga mengungkapkan selama ini SMAN 2 Banjarmasin merupakan satu-satunya SMA di Kalsel yang menyelenggarakan KKO.

Ke depan, pemerintah daerah membuka peluang pengembangan program serupa di sekolah lain apabila regulasi sudah selesai disusun.

Sementara Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel Muhammad Anugrah mengatakan polemik tersebut terjadi akibat kurangnya koordinasi antarinstansi.

Menurutnya, ke depan Dispora akan memperkuat komunikasi dengan sekolah agar prestasi olahraga dapat berjalan seimbang dengan capaian akademik siswa.

Mengenai putusan terbaru ini, Achmad Reza Leryanda (16), atlet futsal dan sepak bola SMAN 2 Banjarmasin, mengaku belum menerima informasi terbaru.

Reza menjelaskan dirinya sebenarnya bukan siswa KKO, melainkan masuk SMAN 2 Banjarmasin melalui jalur prestasi non-akademik sebagai atlet futsal dan sepak bola.

Ia mengakui hasil akademik menjadi penyebab dirinya dinyatakan tidak naik kelas.

Menurut Reza, jadwal latihan dan pertandingan di luar daerah kerap membuatnya harus meninggalkan proses belajar di sekolah.

Meski demikian, setiap selesai mengikuti pertandingan ia tetap berusaha kembali mengikuti pembelajaran.

“Saya memang sering tidak masuk karena ada pertandingan di luar. Tapi setelah pertandingan biasanya tetap menyempatkan masuk sekolah,” katanya.

Baca juga: Sekolah Buka Posko Informasi SPMB 2026, SMAN 2 Banjarmasin Kembali Buka Jalur KKO

Adanya keputusan tidak naik kelas sempat membuatnya kecewa. Sebagai atlet yang membawa nama sekolah di berbagai kejuaraan, ia mengaku merasa sakit hati ketika harus menerima kenyataan tersebut.

Adapun Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberlangsungan pendidikan para siswa, tetapi juga masa depan pembinaan atlet serta reputasi olahraga di Kalsel.

Menurut Hadi, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi ialah keberadaan petunjuk teknis (juknis) atau standar pengelolaan KKO yang mengatur secara jelas mekanisme penyelenggaraan program tersebut.

Seluruh ketentuan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada siswa, orangtua, maupun masyarakat. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.