BANJARMASINPOST.CO.ID - Di tengah pro dan kontra di kalangan guru terkait perubahan aturan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) yang kini tidak lagi mewajibkan Sertifikat Guru Penggerak, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyambut positif kebijakan tersebut.
Bagi Ketua IGI Kalsel, Syafruddin Noor, mekanisme baru melalui Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) lebih terstruktur dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru yang memiliki kompetensi kepemimpinan.
Menurutnya, calon kepsek kini diseleksi melalui sejumlah tahapan, mulai dari tes kompetensi, wawancara, presentasi, hingga magang di dua sekolah selama sekitar satu bulan untuk mempelajari sistem manajemen dan kepemimpinan sekolah.
“Menurut saya sudah benar. Kita mencari kader yang betul-betul memiliki potensi dan siap memimpin sekolah. Mekanisme BCKS lebih terstruktur sesuai kebutuhan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Guru Penggerak Tak Lagi Jadi Syarat, Disdikbud Kalsel: Tetap jadi Pertimbangan
Syafruddin mengatakan, sistem tersebut juga membuka peluang yang lebih adil bagi guru yang memiliki pengalaman manajerial, seperti pernah menjabat wakil kepala sekolah maupun ketua program di SMK.
Karena itu, IGI mendukung penuh apabila seluruh tahapan seleksi dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan perubahan aturan bukan berarti menghilangkan nilai dari Program Guru Penggerak.
Sertifikat tersebut tetap menjadi salah satu indikator kompetensi yang layak dipertimbangkan dalam proses seleksi kepala sekolah.
“Guru Penggerak tetap sangat baik. Sertifikat itu menunjukkan guru sudah melalui proses pengembangan kompetensi dan bisa menjadi nilai tambah ketika mengikuti seleksi kepala sekolah,” katanya.
Ia berharap perubahan kebijakan ini mampu melahirkan lebih banyak pemimpin sekolah yang kompeten tanpa mengabaikan pengalaman dan prestasi yang telah diraih para Guru Penggerak.
Terpisah Dinas Pendidikan (Disdik) Barito Kuala (Batola) memastikan pengangkatan kepsek kini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Melalui regulasi baru tersebut, Sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib pengangkatan kepsek.
Meski demikian, Disdik Batola menegaskan kompetensi yang dimiliki para Guru Penggerak tetap menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Batola, Rusmansyah, mengatakan guru yang telah mengikuti Program Guru Penggerak tidak perlu berkecil hati dengan perubahan regulasi tersebut.
“Meski tidak lagi menjadi syarat wajib, tapi sertifikat Guru Penggerak tetap kami pertimbangkan dalam proses pengangkatan kepala sekolah,” ujarnya.
Ia pun mengimbau para Guru Penggerak di Batola tetap aktif memantau informasi melalui Ruang GTK karena seluruh tahapan seleksi kini dilakukan melalui sistem tersebut.
Ditambahkan Kasi GTK SMP Disdik Batola, Suranto, seluruh proses rekrutmen kepsek kini dilakukan secara digital melalui sistem Ruang GTK milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Guru yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem tersebut.
Baca juga: Guru Penggerak Tak Lagi Syarat Kepsek, Guru di Banjarmasin Ini Sebut Jabatan sebagai Bonus
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan oleh kepala sekolah maupun melalui undangan dari Dinas Pendidikan.
“Begitu ada kebutuhan kepala sekolah, kami membuka pendaftaran melalui sistem Ruang GTK. Guru yang memenuhi syarat bisa mendaftar sendiri, didaftarkan kepala sekolah, atau diundang oleh dinas,” jelasnya.
Di Batola sendiri, penerapan sistem baru tersebut telah berjalan sejak awal tahun. Kabupaten ini bahkan menjadi daerah pertama di Kalsel yang melaksanakan pengangkatan kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)