Opini: Rakyat Bertepuk Sebelah Tangan
Dion DB Putra July 25, 2026 11:19 AM

Oleh: Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran.

POS-KUPANG.COM - Video yang tersebar pendek saja, di mana Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo turun dari tangga pesawat, disambut sejumlah orang yang telah menunggu, menerima pengalungan kain, lalu menyalami perempuan yang mengalungkannya. Beberapa langkah kemudian seorang pria mengulurkan tangan.

Uluran itu tampak dibiarkan. Sang menteri terus berjalan, dan tangan itu tergantung di udara, jelas terekam kamera, lalu video pun beredar ke mana-mana. 

Hingga tulisan ini dibuat, belum ada penjelasan resmi mengenai konteks rekaman tersebut.

Marcel Mauss dalam Essai sur le don (1925) menulis bahwa pertukaran dalam masyarakat mana pun berdiri di atas tiga kewajiban: “l'obligation de donner, l'obligation de recevoir, l'obligation de rendre”— kewajiban memberi, kewajiban menerima, kewajiban membalas. 

Baca juga: Opini: Lembata Menunggu Cahaya dari Kampus

Dari masyarakat Polinesia hingga suku-suku pesisir Amerika Utara, Mauss menemukan pola yang sama: pemberian yang ditolak akan memutus ikatan, sebab pada setiap pemberian tersimpan bagian dari diri si pemberi.

Uluran tangan termasuk pemberian atau hadiah paling tua yang dikenal manusia. Manakala uluran itu tidak disambut, yang gagal terbentuk adalah ikatan itu sendiri.

Kegaduhan yang menyusul memang terasa tak sebanding dengan durasi rekaman. Namun John B. Thompson dalam Political Scandal: Power and Visibility in the Media Age(2000) telah menjelaskan gejala ini melalui konsep mediated visibility.

Pejabat publik masa kini hidup di bawah tatapan yang tak lagi dapat dikelolanya sendiri; modal simbolik yang dihimpun bertahun-tahun dapat menguap oleh satu klip yang hanya berdurasi beberapa detik. 

Sebuah surat dinas menuntut pembacanya menafsir pasal demi pasal, sedangkan video menuntut penontonnya sekadar menonton.

Rekaman itu pun jatuh pada tanah yang sudah kering. Beberapa pekan sebelumnya beredar surat Sekretariat Jenderal Kementerian PU perihal perjalanan dinas sang menteri ke New York di Amerika Serikat pada 13 sampai 19 Juli 2026 untuk menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam daftar delegasi tercantum nama istri beserta putrinya.

Warganet segera mencatat bahwa hari terakhir agenda itu bertepatan dengan final Piala Dunia 2026 di MetLife Stadium, kawasan metropolitan New York. 

Kementerian membantah penggunaan APBN bagi keluarga dan menyebut pencantuman nama itu sebatas keperluan administrasi visa atas arahan Kementerian Luar Negeri.

Kunjungan itu akhirnya dibatalkan; sang menteri memilih meninjau jembatan di Bener Meriah, Aceh. 

Kendati demikian, sorotan telanjur meluas ke LHKPN 2025 yang mencatat harta Rp73,6 miliar berikut koleksi kendaraan mewah senilai Rp6,4 miliar, juga ke kabar ihwal seorang komisaris muda di BUMN karya yang disebut-sebut kerabatnya, yang dibantah sang menteri dengan tantangan berhadiah umrah.

Ari Adut dalam On Scandal: Moral Disturbances in Society, Politics, and Art (2008) berpendapat bahwa skandal terbentuk oleh publisitas atas suatu pelanggaran, dan publisitas itu bekerja menular: satu perkara yang terpublikasi akan membangunkan perkara-perkara lain yang semula tertidur. 

Itulah sebabnya isu-isu yang masing-masing berdiri sendiri, dari surat dinas, harta kekayaan, kursi komisaris, hingga jabat tangan, kini menggelinding sebagai satu bola salju.

Publik tidak lagi menilai tiap perkara secara terpisah; publik menilai sebuah pola.

Di tengah bola salju itu muncul kabar mutasi. Narasi yang beredar di media sosial menyebut lebih dari seratus aparatur sipil negara di Kementerian PU dipindahkan tidak lama setelah surat dinas tentang agenda perjalanan sang menteri yang bocor, dan sebagian publik membacanya sebagai upaya mencari sang pembocor. Daftar nama yang beredar belum terkonfirmasi secara resmi.

Ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan pada 15 Juli 2026, sang menteri membantah kaitan tersebut, lalu menambahkan kalimat yang segera dikutip banyak media: “Mutasi, mutasi kan biasa aja. Orang pegawai gue 38.600, masa enggak boleh mutasi?” 

Belakangan kementerian menjelaskan perombakan itu menindaklanjuti temuan PPATK mengenai ribuan pegawai yang terindikasi judi daring serta kecurangan absensi.

Secara kewenangan, bantahan itu berpijak pada tanah yang sah. Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungannya, dan mutasi merupakan bagian dari manajemen aparatur sebagaimana diatur PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Persoalannya, hukum kepegawaian mengukur mutasi dengan takaran yang jauh lebih ketat daripada suatu ucapan lisan.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun dalam satu jabatan, disusun melalui perencanaan yang menimbang kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, hingga penilaian kinerja, serta memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Frasa terakhir itu tertulis di dalam peraturannya sendiri.

Oleh sebab itu keabsahan sebuah mutasi diuji lewat dokumen: adakah perencanaan mutasi yang disusun jauh sebelum surat bocor; sudahkah para pegawai yang dipindah menjabat sekurang-kurangnya dua tahun; dan bila alasannya perbuatan pidana semacam judi daring, mengapa jalur yang ditempuh berupa pemindahan tugas dan tidak diarahkan pada pemeriksaan disiplin sebagaimana diatur PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Selama dokumen-dokumen itu tidak dibuka ke publik, penilaian akan terus berjalan di atas dugaan.

Pada titik inilah klarifikasi demi klarifikasi justru gagal meredakan keresahan. 

Lon Fuller dalam The Morality of Law(1964) membedakan morality of duty, yakni lantai kewajiban paling bawah yang pelanggarannya diganjar sanksi, dari morality of aspiration, yakni langit-langit kepantasan yang diharapkan dari pemegang jabatan.

Kementerian menjawab dengan bahasa lantai: tidak ada APBN yang terpakai, mutasi sah menurut kewenangan. Publik bertanya dengan bahasa langit-langit: pantaskah nama keluarga tercantum dalam daftar delegasi resmi negara, patutkah gelombang mutasi berlangsung persis setelah dokumen bocor. 

Dua bahasa itu tidak pernah bertemu, sehingga setiap jawaban yang benar secara hukum tetap terdengar meleset secara etik.

Lalu perihal kata “gue”. Émile Benveniste dalam Problèmes de linguistique générale (1966) menunjukkan bahwa pronomina persona tidak menunjuk benda di luar bahasa; ia mendirikan subjek pada saat dituturkan. 

Setiap kali seseorang berkata “aku”, atau “gue”, ia sedang menempatkan dirinya sebagai pusat wacana serta menempatkan pihak lain pada kedudukan yang ditentukan dari pusat itu.

Frasa “pegawai gue” dengan demikian mendirikan relasi milik: ada yang memiliki, ada yang dimiliki. Padahal peraturan perundang-undangan memilih istilah yang cermat untuk relasi tersebut, yakni Pejabat Pembina Kepegawaian. Kata “pembina” mengandaikan kerja merawat dan menumbuhkan.

Jarak dari “pembina kepegawaian” menuju “pegawai gue” adalah jarak semantik yang dapat diukur, dan pada jarak itulah publik membaca watak sebuah kepemimpinan. 

Erving Goffman dalam Forms of Talk (1981) menamai gejala serupa sebagai pergeseran footing: nada yang terdengar di hadapan wartawan sore itu adalah nada dunia usaha, padahal jabatan yang diembannya berbicara atas nama negara. 

Ke-38.600 orang pegawai itu digaji APBN, disumpah kepada konstitusi, dan akan tetap bekerja di kementerian yang sama tatkala para menteri silih berganti.

Keresahan publik atas mutasi juga memiliki alasan kelembagaan yang nyata. Komisi Aparatur Sipil Negara, lembaga independen yang dahulu menerima aduan atas mutasi yang menyimpang dari sistem merit, dibubarkan pada 26 September 2023 melalui UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Fungsinya dialihkan kepada Kemenpan-RB dan BKN, dua lembaga eksekutif yang mengawasi pelaksanaan kebijakannya sendiri.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 kemudian memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen, dan hingga hari ini lembaga itu belum berdiri. 

Maka tatkala gelombang mutasi berlangsung dalam suasana penuh kecurigaan, tidak tersedia pintu netral tempat kecurigaan itu diuji. 

Ketiadaan penguji itulah yang membuat gunjingan tumbuh subur; gosip, meme, dan olok-olok menjadi saluran yang tersisa bagi mereka yang tak memegang kewenangan apa pun.

Sebagian besar olok-olok itu bermuara pada satu nama: Basuki Hadimuljono. Warganet beramai-ramai mengenang menteri yang menolak memakai WhatsApp, yang pilihan mobilnya jauh dari mewah, yang gemar menabuh drum dan menyalami siapa saja di lokasi proyek. 

Svetlana Boym dalam The Future of Nostalgia (2001) mengurai kerinduan semacam ini hingga ke akar katanya dalam bahasa Yunani: νόστος (nostos), pulang ke rumah, dan ἄλγος (algos), rasa sakit — nostalgia adalah rasa sakit karena ingin pulang ke rumah yang sudah tidak ada.

Boym membedakan nostalgia restoratif, yang berhasrat memulangkan masa lalu secara bulat-bulat, dari nostalgia reflektif, yang merawat kenangan seraya sadar bahwa masa itu telah lewat. 

Kerinduan pada Pak Bas hari-hari ini condong pada yang pertama, dan yang pertama selalu mengandung salah baca, sebab sosok yang dirindukan telah lama diringkas menjadi tokoh, dilepaskan dari segala kekurangan manusiawinya. 

Meski begitu, kerinduan tersebut jujur pada satu hal: publik sedang mengukur, dan alat ukurnya berupa gestur, sebab rakyat jarang membaca peraturan BKN atau putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebuah tangan yang terulur adalah pemberian, dan Mauss telah mengingatkan sejak seabad silam bahwa pemberian yang ditolak akan memutus ikatan. 

Tangan yang tergantung di udara di ujung tangga pesawat itu kini menjadi gambar bagi banyak hal sekaligus: surat yang bocor, pegawai yang berpindah, penjelasan yang tak kunjung sampai.

Ikatan tentu masih dapat dipulihkan, dan caranya tersedia dalam rumus tua yang sama: memberi, menerima, membalas. Jabatan publik pada akhirnya merupakan rangkaian panjang uluran tangan rakyat, berupa pajak, mandat, dan kepercayaan, yang menunggu dibalas dengan kerja serta kepantasan.

 Selama uluran itu dibiarkan menggantung, maka kamera akan terus merekam dan cerita boleh jadi terus mendengung di ruang publik. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.