SRIPOKU.COM, MUARA DUA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang petani yang ditemukan tewas di kawasan kebun Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial EW (35).
Korban berinisial M (60), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditemukan meninggal dunia di pondok miliknya di kawasan perkebunan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penemuan tersebut menggegerkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis guna mengungkap penyebab kematian korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi pondok korban di kawasan kebun.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi percekcokan yang berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.
Kerja cepat penyidik membuahkan hasil pada malam harinya. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan EW, tim Satreskrim langsung bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan yang membahayakan masyarakat.
Selain menangkap EW, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK mengapresiasi kesigapan personel Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
"Begitu menerima laporan masyarakat, jajaran Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat segera berjalan," ujar AKBP I Made Redi Hartana, Sabtu (25/7/2026).
Kapolres menegaskan Polres OKU Selatan berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat agar seluruh alat bukti terpenuhi dan memberikan kepastian hukum. Kami juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian melalui jalur hukum apabila terjadi persoalan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres OKU Selatan dalam mengungkap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan.