TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan agar daftar pemilih tetap akurat menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Imbauan tersebut disampaikan setelah KPU Kabupaten Pasangkayu menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 117.401 pemilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Pasangkayu, Kamis (2/7/2026).
Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M Alkahfi R. Lidda, mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan, untuk mengakomodasi berbagai perubahan administrasi kependudukan, seperti warga yang telah berusia 17 tahun, pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status lainnya.
Baca juga: Dua Shio Hari Ini Lagi Gacor, Peluang Cuan dan Kabar Baik Menghampiri
Baca juga: Harga Tomat di Pasangkayu Anjlok Jadi Rp8 Ribu per Kg, Cabai Keriting Malah Naik
"Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada perubahan data kependudukan yang memengaruhi daftar pemilih," ujar Alkahfi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri atas 60.306 pemilih laki-laki dan 57.095 pemilih perempuan, tersebar di 12 kecamatan dan 63 desa/kelurahan di Kabupaten Pasangkayu.
Alkahfi menjelaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Menurutnya, semakin cepat perubahan data dilaporkan, semakin akurat pula data yang akan digunakan pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.
Ia menambahkan, KPU secara rutin melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperbarui data pemilih, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam proses tersebut.
Sementara itu, Kecamatan Pasangkayu tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 20.042 orang, disusul Bambalamotu sebanyak 14.724 pemilih dan Baras 13.383 pemilih.
Sebaliknya, Kecamatan Duripoku menjadi wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 4.183 pemilih.
KPU menegaskan, hasil PDPB akan terus diperbarui setiap triwulan sebagai upaya menjaga validitas daftar pemilih sehingga hak konstitusional setiap warga negara tetap terjamin pada setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan