Mengulik Rompi Pink yang Jadi Kontroversi saat Penahanan Febrie Adriansyah
Theresia Felisiani July 25, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terus-terusan jadi kontroversi.

Banyak pihak menantikan ketegasan Kejagung kapan menahan Febrie Adriansyah.

Kini setelah resmi ditahan pada Jumat Keramat, 24 Juli 2026, publik kembali menyoroti penerapan SOP penahanan, di antaranya tanpa rompi pink dan tanpa borgol. 

Hal ini lantaran rompi pink atau merah muda bukan sekedar pakaian biasa melainkan simbol ketegasan dan akuntabilitas Kejagung dalam menangani kasus korupsi.

 

Awal Mula Kontoversi

Sesuai peraturan Jaksa Agung No PER-005/A/JA/03/2023, setiap tersangka pidana khusus (Pidsus) Kejagung wajib mengenakan rompi pink dan tangan diborgol saat dipindahkan atau ditunjukkan kepada publik.

Namun saat Febrie Adriansyah keluar dari gedung Kejagung usai pemeriksaan marathon, ia hanya mengenakan kemeja batik.

Tangan tidak terborgol dan langsung digiring menuju Rutan KPK tanpa atribut tahanan standar.

Baca juga: Baru Satu Hari Ditinggal Hotman Paris, Febrie Adriansyah Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Kontras ini terasa sangat tajam, tersangka lain di kasus Febrie Adriansyah Don Ritto yang sudah lebih dulu ditahan tetap ditampilkan ke publik dengan atribut lengkap, rompi pink dan borgol.

Sama seperti lamanya penahanan pada Febrie Adriansyah, masalah penahanan tanpa rompi pink dan borgol juga tuai gelombang kritik dari publik, pengamat dan anggota DPR.

 

Pembelaan Kejagung

Kejagung menyebut ketiadaan rompi murni karena situasi lapangan yang terburu-buru dan proses administrasi yang baru selesai pada larut malam.

Kejagung menegaskan ketiadaan rompi pink tidak membatalkan status tersangka maupun keabsahan proses penahanan yang dilakukan secara legal.

 

Mengapa Rompi Pink Penting?

Rompi pink penting karena mencangkup identitas tahanan, pembeda antara tahanan KPK atau Polri.

Untuk aspek pengawasan, rompi pink yang berwarna cerah memudahkan pengawasan gerak-gerik tersangka saat berada di luar rutan.

Baca juga: Momen Dramatis 6 Hari Hotman Paris Pasang Badan untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penggunaan rompi pink juga menandakan proses hukum yang setara bagi siapa saja, sekaligus memberikan efek jera secara sosial di mata publik.

Rompi pink Kejagung merupakan simbol penindakan kasus korupsi besar di Indonesia.

Ketika seseorang keluar dari gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi pink dan tangan terborgol, hal itu menandakan statusnya telah resmi menjadi tahanan kasus korupsi.

 

Mengenal Rompi Pink Ala Kejagung

Dalam penegakan hukum di Indonesia, rompi pink atau merah muda merupakan identitas yang sangat khas dan melekat khususnya untuk para tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Setiap lembaga penegak hukum di Indonesia punya warana rompi tahanan yang berbeda-beda:

  • Kejagung: warga pink (merah muda) untuk kasus korupsi (pidsus)
  • Kejagung: warga merah untuk kasus pidana umum (pidum)
  • KPK: Oranye untuk kasus korupsi
  • Polri: oranye atau biruuntuk kasus pidana umum/narkoba/tipidkor

Rompi ini wajib dikenakan saat tersangka digiring keluar ruang dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan serta saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka.

DON RITTO 2 KALI DITAHAN - Kolase foto Don Ritto kenakan rompi pink, rompi oranye dan Febrie Adriansyah. Perbedaan perlakuan penahanan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah disorot, Don Ritto 2 kali ditahan, Febrie Adriansyah pulang ke rumah.
DON RITTO 2 KALI DITAHAN - Kolase foto Don Ritto kenakan rompi pink, rompi oranye dan Febrie Adriansyah. Perbedaan perlakuan penahanan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah disorot, Don Ritto 2 kali ditahan, Febrie Adriansyah pulang ke rumah. (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews.com)

 

Kronologi dan Momen Puncak Penahanan Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung menaikkan status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini bermula dari pelimpahan pengusutan oleh Polri dan penerbitan sprindik menyusul ditemukannya emas 74 kg dan valuta asing senilai ratisan miliar rupiah.

Penahanan dilakukan setelah Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan marathon selama kurang lebih 10 jam di Kejagung.

 

1. Febrie Adriansyah: Ini Kriminalisasi

Momen penahanan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam di warnai sejumlah dinamika.

Saat digiring keluar menuju mobil tahanan sekira pukul 22.55 WIB, Febrie Adriansyah menyampaikan komentar singkat.

Dia menyebut penahanan dirinya sebagai kriminalisasi.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya dikriminalisasi" ujar Febrie.

Baca juga: Beda Jalan! Hotman Paris ke Singapura, Febrie Adriansyah ke Gedung Bundar Ditahan di KPK

 

2. Tanpa Rompi Pink dan Tanpa Borgol

Berbeda dengan penahanan tersangka korupsi pada umumnya di Kejagung yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan tangan terborgol.

Febrie Adriansyah keluar tanpa menggenakan rompi tahanan maupun borol.

Febrie terlihat hanya mengenakan kemeja batik saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Proses keluarnya Febrie berlangsung dengan pengawalan ketat. 

Sejumlah petugas Kejagung hingga aparat TNI terlihat melakukan penjagaan di sekitar lokasi.

 

3. Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie tiba sekitar pukul 23.25 WIB untuk dititipkan penahanannya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan Tribunnews.com, Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Ia datang dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dan Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat.

Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Berbeda dari sejumlah proses penahanan yang biasa terlihat di Kejagung, Febrie tidak tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat meninggalkan Gedung Kejagung.

Setelah tiba di lokasi, Febrie langsung masuk ke dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Puluhan wartawan yang melakukan peliputan sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Febrie.

Namun, Febrie tidak memberikan jawaban kepada awak media.

Kejagung menjelaskan langkah penitipan penahanan Febrie Adriansyah ini diambil atas pertimbangan keamanan.

Mengingat rekam jejak Febrie Adriansyah yang banyak menanganai kasus besar sekaligus sebagai sinergi antarlembaga penegak hukum.

 

4. Absennya Hotman Paris

Proses penahanan Febrie Adriansyah berlangsung tanpa kehadiran Hotman Paris.

Sebab sehari sebelumnya Hotman resmi mengundurkan diri secara publik karena harus menjalani pengobatan saraf kejepit di Singapura.

 

5. Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK "Enggak Pakai Rompi Ya"

Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie tiba setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan Tribunnews.com, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Ia turun dari kendaraan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif dominan putih dan abu-abu.

Mobil tahanan Kejaksaan Agung berhenti di depan gerbang masuk Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Febrie kemudian berjalan kaki menuju bangunan rutan dengan pengawalan sejumlah jaksa penyidik, aparat kepolisian, dan Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat.

Saat berjalan masuk, Febrie tampak melangkah dengan kepala tegak.

Di tengah perjalanan, ia menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan.

Sambil memegang kerah kemeja batiknya dengan kedua tangan, Febrie berkata:

"Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi," ujar Febrie.

Ia kemudian melanjutkan langkah menuju dalam rutan.

Puluhan wartawan yang melakukan peliputan sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Febrie saat tiba di lokasi.

Namun, Febrie tidak memberikan jawaban kepada awak media.

Febrie juga terlihat tidak mengenakan borgol saat memasuki Rutan KPK.

DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak?Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan cabang KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie Adriansyah resmi ditahan terkait kasus dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak?Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan cabang KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie Adriansyah resmi ditahan terkait kasus dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

6. Pemeriksaan Berdasarkan Sprindik 20 Juli 2026

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.