TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik.
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai Kejaksaan Agung mempertontonkan perlakuan tebang pilih karena tidak memakaikan rompi tahanan dan borgol kepada Febrie saat pemindahannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun tersangka merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri.
"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi terhadap sesama aparat penegak hukum," ujar Kamba, Sabtu (25/7/2026).
Kamba membandingkan perlakuan terhadap Febrie dengan tersangka lain dalam pusaran kasus yang sama, yakni advokat Don Ritto.
Keduanya sama-sama tengah berhadapan dengan hukum terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyangkut PT Asabri, PT Krata Steel, dan kasus batu bara PLN.
Berbeda dengan Febrie, Don Ritto ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan dan tangan diborgol.
Menurut Kamba, alasan Kejaksaan Agung yang tidak memakaikan rompi tahanan kepada Febrie dengan dalih waktu yang sudah larut malam dan terburu-buru, sangat sulit diterima akal sehat.
"Alasan buru-buru dan sudah malam itu sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Ini memunculkan kesan bahwa yang bersangkutan masih memiliki pengaruh kuat meski sudah tidak menjabat," tegasnya.
Lebih lanjut, JCW menilai keistimewaan perlakuan ini mencoreng prinsip kesetaraan di mata hukum.
"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum kita. Prinsip equality before the law nyatanya masih jauh dari harapan. Kami dan publik akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan," tambah Kamba.
Baca juga: Targetkan Selesai Desember 2026, Wamendikdasmen Resmikan Pembangunan TK Aisyiyah di Bantul
Kritik JCW ini merujuk pada proses pemeriksaan hingga penahanan Febrie Adriansyah yang berlangsung kilat pada Jumat (24/7/2026).
Febrie awalnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak pukul 14.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam dengan 20 hingga 30 pertanyaan, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB.
Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.24 WIB, ia tiba di Rutan KPK cabang Jakarta Timur menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Saat turun dari mobil, Febrie hanya mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu cokelat dengan pengawalan ketat, tanpa rompi tahanan maupun borgol.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan bahwa keputusan menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK selama 20 hari ke depan didasarkan pada alasan keamanan.
Hal ini mengingat rekam jejak Febrie yang kerap menangani kasus-kasus korupsi kakap saat menjabat sebagai Jampidsus.
Di sisi lain, saat digiring ke mobil tahanan, Febrie sempat menyuarakan keberatannya dan merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Ia menilai alat bukti yang disangkakan, termasuk temuan 74 kilogram emas, masih harus didalami lebih lanjut melalui gelar perkara yang komprehensif.
"Saya merasa ini kriminalisasi. Bukti yang ada belum cukup untuk menahan saya. Selama di Gedung Bundar, prosesnya tidak pernah seperti ini," ungkap Febrie sesaat sebelum penahanannya. (*)