TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Penemuan jenazah seorang pria yang tersangkut jaring ikan menggegerkan warga Dukuh Glugak, Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jumat (24/7/2026) sore.
Korban ditemukan saat seorang warga tengah mencari ikan di sungai, sebelum akhirnya dievakuasi dan diperiksa oleh tim gabungan kepolisian.
Kapolsek Karanganyar, AKP Edi Rasio mengatakan, jenazah pertama kali ditemukan sekitar pukul 17.45 WIB oleh seorang warga bernama Sarno (56).
Saat itu, Sarno sedang menjaring ikan di sungai yang berada di wilayah Desa Kaliori.
Namun, saat menarik jaringnya, ia justru mendapati tubuh manusia dalam kondisi tersangkut.
"Saksi mendapati tubuh manusia tersangkut di jaringnya, kemudian meminta bantuan warga lain untuk mengevakuasi ke tepi sungai dan melaporkan ke perangkat desa," ujar AKP Edi Rasio kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/7/2026).
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Karanganyar bersama tim gabungan dari Polres Purbalingga segera mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Berdasarkan hasil identifikasi Tim Inafis Polres Purbalingga, korban diketahui berinisial T (40), warga Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, korban sehari-hari dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Dari keterangan yang didapat, korban sehari-hari dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," jelasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim medis dari Puskesmas Karanganyar tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada tubuh korban.
"Hasil pemeriksaan luar jenazah, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan fisik pada tubuh korban," tegas AKP Edi Rasio.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak keluarga juga menyatakan tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. (jti)