TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Korban rudapaksa 4 orang di Jambi, termasuk diantaranya 2 polisi, menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Tangis korban berinisial C pecah setelah dipertemukan dengan 4 terdakwa, yakni 2 pecatan polisi Nabil Ijlal dan Samson serta dua orang lainnya yakni Cristian dan Indra.
Setelah kejadian itu, kuasa hukum korban rudapaksa Putra Tambunan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk tidak menghadirkan terdakwa dan korban dalam persidangan.
Pada sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Kuasa Hukum korban, Putra Tambunan mengatakan bahwa kliennya mengalami trauma berat sehingga tak mampu memberikan keterangan saat persidangan. Akibatnya persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
"Sebelum pemeriksaan keluarga sudah meminta kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan tanpa dihadiri tanpa terdakwa.
Namun sidang tetap dilanjutkan dengan dihadiri para terdakwa sehingga C hanya bisa menangis karena masih punya trauma berat dan tidak bisa memberikan keterangan," kata Putra pada Jumat (24/7/2026).
Putra menyayangkan hal tersebut dan meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Jambi untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Baca juga: Viral Pasangan Pengantin di Jambi Sparing Tinju di Pelaminan, Ternyata Keduanya Atlet
Baca juga: Rangkul Eks Jubir KPK, Febrie Adriansyah Tunjuk Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga akan melapor pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka juga akan mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jambi agar pemeriksaan korban dilakukan secara daring.
Putra menyebut permohonan tersebut mengacu pada Pasal 56 ayat (6) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur perlindungan bagi korban dalam proses persidangan.
"Trauma yang dialami klien kami merupakan hal yang wajar. Itu juga berdasarkan pendapat psikolog. Korban tetap bersedia memberikan keterangan, tetapi secara psikologis belum siap jika harus dipertemukan langsung dengan orang yang telah menyakitinya," katanya.
Tanggapan PN Jambi
Humas PN Jambi Otto Edwin mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi kejadian di ruang sidang dan akan memfasilitasi persidangan melalui online maupun jika diperlukan adany aruangan terpisah
"Soal situasi kemarin itu, saya harus konfirmasi dulu dengan hakim yang menangani," kata Otto pada Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri akan membantu sejumlah fasilitas apabila memang diperlukan.
Sementara terkat dengan permohonan resmi dari pihak korban maupun Kuasa Hukum, Otto mengatakan pihaknya belum menerima surat secara resmi.
Baca juga: Harga Telur di Kota Jambi Naik Rp200 per Butir, Pedagang Sebut Efek Program MBG
"Tentru akan kami fasilitasi, namun untuk surat saya belum terima. Nanti saya cek dulu," kata dia.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa remaja 18 tahun inisial C yang melibatkan empat orang terdakwa.
Di mana diketahui ada empat orang terdakwa yakni dua diantaranya pecatan polisi Nabil Ijlal dan Samson serta dua orang lainnya yakni Cristian dan Indra.
Tiga tersangka, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Korban Rudapaksa Trauma Bertemu Terdakwa,PN Jambi Buka Opsi Sidang Daring
Baca juga: Diduga Ngebut, Ninja Hantam Mobil di Lampu Merah Adipura Jambi