Siasat Licik Polisi Gadungan Nodai Gadis Belia di Surabaya, Pelaku Gunakan Modus Halo Dek
Januar July 25, 2026 03:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJaitm.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria di Surabaya memperdayai seorang gadis polos dengan pura-pura jadi polisi. 

Bermodalkan bujuk rayu sampai dengan iming iming hadiah, seorang pria inisial MA (34), memperdaya gadis di bawah umur, NYP (19), warga Kota Surabaya

Tersangka sekaligus warga Kelurahan Wonorejo,Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya tersebut, mengaku sebagai Polisi, yang berdinas di Polda Jatim.

Perbuatan MA terbongkar, usai NYP menceritakan kejadian yang ia alami, kepada keluarga dan saudaranya.

Saat diamankan bersama Kakak NYP serta anggota Polsek Benowo, pelaku tak berkutik lantaran ditanyakan status pelaku terkait pekerjaannya. Alhasil terungkap jika MA adalah Polisi gadungan.


Kronologi

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menerangkan, mulanya korban dan pelaku berkenalan pada Maret 2026, di Gelora Bung Tomo Surabaya.

“Kemudian setelah itu, keduanya lanjut tukar nomor, berkomunikasi melalui media sosial, dan aplikasi pesan singkat,” terang AKP Hadi, dikonfirmasi Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Ciri-ciri Polisi Gadungan, Nekat Rampas Smartwatch Remaja yang Tak Bawa Uang

Berjalan 2 minggu korban menjalin hubungan asmara dengan MA, hingga sekira bulan April 2026 MA datang ke rumah korban.

“Pelaku mendatangi korban di rumahnya, dengan menggunakan seragam Polisi, serta mengaku sebagai Polisi di Polda Jatim,” tuturnya 

Selanjutnya sekira April 2026, MA meminta uang kepada korban sebesar Rp 1,1 Juta, dengan keperluan untuk memperbaiki sepeda motornya. Korban pun memberikan uang hasil dari pinjaman ibunya, kepada pelaku.

Tersangka juga berusaha meyakinkan keluarga dan saudara NYP, dengan menghadiri acara kelulusan korban di sekolahnya.

“MA memakai seragam dinas Polisi, sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban bahwa yang bersangkutan benar Polisi,” bebernya.


Perdaya korban 2 kali


Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Mei 2026 sekira 14.00 WIB. Saat itu MA kembali menemui NYP di rumahnya dan saling mengobrol. 

“Dari sinilah terjadi pelecehan seksual, korban berusaha menolak dan meronta ronta. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan 2 kali,” ungkap AKP Hadi.

Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban apabila tidak mau menuruti kemauannya.

"Pelaku mengatakan bahwa berjanji akan menikahi korban, dan memberikan sebuah mobil,” sebutnya


Aksi tak senonoh MA terkuak, lantaran korban mengeluh kesakitan di bagian organ vital miliknya.

Keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut, ke pihak kepolisian.

“Tersangka diamankan ketika hendak berangkat ke rumah korban, Rabu (24/6/2026). Pelaku belum sampai di rumah korban, kakak korban dan anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku dan dibawa ke Mapolsek,” urainya.

Saat ini MA sudah dilimpahkan ke Unit PPA PPO Polrestabes Surabaya, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS,” tandas AKP Hadi.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.