KPK Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Joanita Ary July 25, 2026 04:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Meski proses penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Febrie justru dititipkan untuk menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Kondisi ini pun menjadi sorotan publik lantaran Febrie tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana lazimnya tahanan KPK ketika diperlihatkan kepada publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan penahanan terhadap Febrie merupakan bentuk dukungan dan perbantuan yang diberikan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Budi menegaskan, kewenangan penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Karena itu, KPK hanya memberikan fasilitas penitipan tahanan sebagai bagian dari kerja sama antarpenegak hukum.

Menurutnya, praktik penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum bukanlah hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

KPK pun kerap memberikan dukungan serupa apabila dibutuhkan oleh institusi lain dalam penanganan suatu perkara.

Dengan status tersebut, Febrie bukan merupakan tahanan KPK, melainkan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK.

Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai mengapa Febrie tidak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Sebab, atribut rompi tahanan merupakan bagian dari prosedur yang berlaku bagi tersangka dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata niaga batu bara.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan terhadap mantan Jampidsus itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

Namun, untuk alasan keamanan dan kebutuhan penyidikan, Kejaksaan Agung memutuskan menitipkan Febrie di Rumah Tahanan KPK.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.

Dukungan antar-aparat penegak hukum itu disebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan demikian, status Febrie sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung menjadi alasan mengapa ia menjalani penahanan di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.