WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat tersebut diduga dipasang untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) dan aturan ganjil genap.
Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa plat nomor Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Thamrin dekat Bundaran Hotel Indonesi (HI), Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026) malam.
Kendaraan tersebut dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untun dilakukan pemeriksaan plat nomor dan rangkanya.
Kendaraan yang dibawa Brigadir Raka Putra Wibawa itu menggunakan plat palsu D 1828 XHQ.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, plat nomor yang terpasang merupakan milik kendaraan Grand Max atas nama Daddy warga asal Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Pengemudi Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Jakarta Pusat
"Kendaraan yang dibawa oleh Brigadir RPW ini Toyota Alphard hitam dengan nomor plat asli itu B 97 ELI milik dari seorang dr Elly Herawati Pemgabean warga Tangerang," katanya, Sabtu (25/7/2026).
Ojo menegaskan, pihaknya telah meminta keterangan Brigadir Raka Putra terkait penggunaan plat nomor palsu tersebut.
Alasan penggunaan plat palsu itu untuk menghindari tilang ETLE di kawasan Jakarta Pusat dan sistem Ganjil-Genap.
"Kami kenakan dua pasal tilang terhadap kendaraan tersebut demi memberikan efek jera," tandasnya.
Berikut pasal pelanggaran lalu lintas yang diterapkan:
Pasal 287 ayat 2 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas tentang setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Perselisihan antara pengemudi Toyota Alphard dengan seorang petugas keamanan (satpam) yang viral di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, berakhir damai.
Kesepakatan dicapai setelah kedua belah pihak menjalani mediasi selama lebih dari lima jam di Polsek Metro Menteng.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang diterima kedua belah pihak.
Melalui proses mediasi yang berlangsung selama lebih dari lima jam di Polsek Metro Menteng, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Victor dari pihak keamanan," ujar Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu di Mapolsek Menteng, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Kisah Sekuriti Bersujud Usai Tegur Pengemudi Alphard, Kini Didukung Warganet
"Yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Victor diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Braiel mengatakan, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan mengakui adanya kesalahan masing-masing dalam insiden yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Kuasa hukum Victor Harefa, Wiradarma Harefa, mengungkapkan proses mediasi berlangsung cukup lama karena masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan perasaannya terkait kejadian tersebut.
"Kami tegaskan kepada teman-teman bahwa pertemuan di atas tadi memang memerlukan waktu yang cukup lama karena saling menyampaikan unek-unek masing-masing," jelas dia.
Menurut Wiradarma, pada akhirnya kedua pihak sepakat berdamai setelah sama-sama menyadari adanya kekhilafan dan sikap arogan yang muncul secara spontan saat peristiwa terjadi.
Baca juga: Lihat Rekaman CCTV Satpam di Bundaran HI, Pramono Anung Tegaskan Sopir Alphard Harus Diberi Sanksi
"Pada akhirnya masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan," ungkap Wiradarma.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak Victor Harefa menganggap persoalan telah selesai dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng Braiel Arnold memastikan pengemudi dan penumpang Toyota Alphard yang terlibat dalam insiden itu merupakan anggota kepolisian.
"Iya, personel dari Polda Jawa Barat," ujar Braiel.
Ia menjelaskan dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan tersebut, kini ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi ini, malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sementara itu, dugaan tindakan arogan yang dilakukan ketiga anggota polisi tersebut diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
"Sedangkan terkait dugaan perbuatan arogansi, ketiga oknum polisi itu ditangani oleh Paminal Polda Jawa Barat. Dari rekan pengemudi maupun penumpang, malam ini juga ditindaklanjuti Bid Propam Polda Jawa Barat," jelas Braiel.
Braiel juga menegaskan kendaraan Toyota Alphard yang digunakan dalam peristiwa tersebut merupakan mobil pribadi, bukan kendaraan dinas kepolisian. (m27)