POS-KUPANG.COM, KUPANG- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan ketersediaan minyak tanah bersubsidi di Kota Kupang dalam kondisi aman dan penyalurannya tetap berjalan normal.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengecekan lapangan yang dilakukan bersama agen serta pangkalan, Pertamina menemukan bahwa stok minyak tanah di pangkalan pada setiap kecamatan di Kota Kupang masih tersedia.
Selain itu, harga jual di pangkalan juga telah dilakukan pengecekan secara acak dan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM karena Pembayaran
Hasil evaluasi sementara menunjukkan bahwa keluhan masyarakat diduga dipengaruhi oleh adanya oknum pengecer yang membeli minyak tanah dari berbagai pangkalan untuk kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan memperoleh minyak tanah di pangkalan dan memilih membeli dari pengecer dengan harga di atas HET.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan agar mengutamakan penyaluran kepada masyarakat di wilayah sekitar serta tidak melayani pembelian yang terindikasi untuk diperjualbelikan kembali.
Bersama pemerintah daerah dan Forkopimda, Pertamina juga terus melakukan monitoring berkala guna memastikan distribusi minyak tanah tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat serta memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi di NTT Sesuai Penugasan Pemerintah
"Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, stok minyak tanah di Kota Kupang dalam kondisi aman dan penyaluran dari agen ke pangkalan berjalan lancar. Kami bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi distribusi agar minyak tanah bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pertamina juga tidak akan ragu memberikan sanksi kepada agen maupun pangkalan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi," ujar Ahad.
Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli minyak tanah bersubsidi di pangkalan resmi sehingga memperoleh harga sesuai HET serta tidak melakukan pembelian dalam jumlah berlebihan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan di atas HET, penyalahgunaan distribusi, maupun kendala dalam memperoleh minyak tanah bersubsidi.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina atau ingin menyampaikan pengaduan terkait distribusi BBM maupun LPG bersubsidi, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang siap melayani selama 24 jam.(*)