Terungkap, Ini Identitas Pengemudi Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Jakarta Pusat
Irwan Wahyu Kintoko July 25, 2026 04:19 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Identitas pengemudi Alphard hitam yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terungkap.

Pengemudi mobil mewah yang sempat diduga bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor palsu itu diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, yakni Brigadir Raka Putra Wibawa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani setelah memeriksa pengemudi tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam.

"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam, kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Terungkap! Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli.

Menurut Ojo, nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Sementara Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr Elly Herawati Pengabean.

"Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr Elly Herawati Pengabean, dan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik," jelas Ojo.

Baca juga: Masih Dicari, Sopir Alphard Terobos Lampu hingga Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Belum Ditilang

Ia menambahkan, kendaraan tersebut tetap dilengkapi STNK asli.

Pelanggaran yang ditemukan hanya terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.

"STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," jelasnya.

Sanksi Tilang

Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang.

Ia dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ tentang pelanggaran perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri.

Baca juga: Bela Satpam di Bundaran HI, Pramono Sebut Sopir Alphard Melanggar dan Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan ada tiga anggota kepolisian di dalam Toyota Alphard tersebut.

"Personel dari Polda Jawa Barat," ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat.

Keterangan itu juga dibenarkan kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa.

Baca juga: Bela Satpam yang Tegur Sopir Alphard di Bundaran HI Jakpus, Pramono Anung Minta Supaya Tidak Dipecat

Menurut dia, ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka sebagai anggota kepolisian saat proses mediasi berlangsung.

Setelah mediasi, ketiga anggota polisi tersebut langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung.

Insiden bermula ketika pengemudi Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman dan ditegur oleh petugas keamanan.

Baca juga: Satpam Bundaran HI yang Tegur Sopir Alphard Diminta Tak Dipecat, Pramono: Jalankan Tugas dengan Baik

Namun, teguran tersebut memicu adu mulut karena pengemudi tidak terima.

"Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," ucap Braiel.

Setelah itu, kedua belah pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan tersebut.

Pada Kamis (23/7/2026), Fiktor Harefa mengunggah video yang menceritakan dirinya sempat diminta bersujud dan meminta maaf kepada pengemudi Alphard.

Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat malam.

Meski demikian, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Raka bersama dua anggota polisi lainnya tetap diproses oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat.

 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.