TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Menanggapi peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jambi, saat korban rudapaksa berinisial C menangis histeris karena bertemu dengan para terdakwa di ruang persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan akan memfasilitasi persidangan secara daring maupun menyediakan ruangan terpisah apabila diperlukan.
"Soal situasi kemarin itu, saya harus konfirmasi dulu dengan hakim yang menangani," kata Otto, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan Pengadilan Negeri Jambi akan membantu menyediakan sejumlah fasilitas apabila memang diperlukan.
Sementara itu, terkait permohonan resmi dari pihak korban maupun kuasa hukum, Otto mengatakan pihaknya belum menerima surat secara resmi.
"Tentu akan kami fasilitasi, namun untuk surat saya belum terima. Nanti saya cek dulu," katanya.
Sebelumnya, korban rudapaksa berinisial C menangis histeris hingga hampir pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Hal tersebut terjadi karena korban dipertemukan di ruang persidangan dengan empat orang terdakwa.
Setelah peristiwa tersebut, kuasa hukum korban rudapaksa berinisial C, Putra Tambunan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi agar tidak menghadirkan terdakwa dan korban secara bersamaan dalam persidangan.
Pada sidang yang berlangsung tertutup tersebut, Putra Tambunan mengatakan kliennya mengalami trauma berat sehingga tidak mampu memberikan keterangan saat persidangan. Akibatnya, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Sebelum pemeriksaan, keluarga sudah meminta kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan dilakukan tanpa dihadiri terdakwa. Namun, sidang tetap dilanjutkan dengan dihadiri para terdakwa sehingga C hanya bisa menangis karena masih mengalami trauma berat dan tidak bisa memberikan keterangan," kata Putra, Jumat (24/7/2026).
Putra menyayangkan hal tersebut dan meminta Ketua Pengadilan Negeri Jambi mempertimbangkan permohonan tersebut.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga akan melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka juga akan mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jambi agar pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara daring.
Putra menyebut permohonan tersebut mengacu pada Pasal 56 ayat (6) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur perlindungan bagi korban dalam proses persidangan.
"Trauma yang dialami klien kami merupakan hal yang wajar. Itu juga berdasarkan pendapat psikolog. Korban tetap bersedia memberikan keterangan, tetapi secara psikologis belum siap jika harus dipertemukan langsung dengan orang yang telah menyakitinya," katanya.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa terhadap remaja berusia 18 tahun berinisial C melibatkan empat orang terdakwa.
Empat terdakwa tersebut yakni dua mantan anggota polisi, Nabil Ijlal dan Samson, serta dua orang lainnya, Cristian dan Indra.
Tiga terdakwa, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman didakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Rudapaksa di Jambi Soroti Jumlah Terdakwa