Gadis di Banyumas Dicabuli Pemuda yang Dikenal Lewat MiChat, Kepergok Sang Ibu
khoirul muzaki July 25, 2026 02:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Berawal dari perkenalan singkat di aplikasi percakapan MiChat, seorang pemuda di Banyumas kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.

​Peristiwa pilu tersebut menimpa MTV (15), remaja asal Kecamatan Kalibagor, yang berkenalan dan membuat janji bertemu dengan tersangka melalui aplikasi MiChat.

​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan aksi pencabulan tersebut terjadi pada 8 November 2025 di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalibagor.

​Keduanya sepakat bertemu di rumah korban.

Baca juga: Seleksi Pemain PSCS Cilacap Digelar Besok, Tinggi Badan Minimal 170 Cm

Namun, di lokasi tersebut, tersangka justru nekat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

"Saat bertemu di rumah korban, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/7/2026). 

​Aksi bejat tersangka terhenti ketika ibu korban mendadak pulang ke rumah.

Karena takut ketahuan dan menimbulkan suara berisik, tersangka dan korban lantas terburu-buru mengenakan kembali pakaian mereka masing-masing.

​Kasus ini berlanjut dan resmi masuk ke ranah hukum setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban pada  Selasa (11/5/2026). 

Penyidik Polresta Banyumas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari mmeriksa korban, pelapor, dan para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti pendukung, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Hingga akhirnya, penyidik menetapkan IM secara resmi sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

​Dalam penanganan kasus ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat sangkaan, antara lain, Hasil Visum et Repertum korban, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk berkomunikasi via aplikasi MiChat.

​Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka IM dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan dan tindak pidana asusila terhadap anak. (jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.