Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan penetapan tarif mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," katanya.
Menurut dia, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tarif yang ditetapkan masih kompetitif dibandingkan dengan berbagai negara lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Supratman menegaskan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak bertujuan membebani masyarakat.
Ia menjelaskan regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan, guna mendukung keberlanjutan transformasi pelayanan hukum.
"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," katanya.
Menurut Supratman, pemerintah menerapkan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
Selain mengatur tarif layanan kewarganegaraan, PP tersebut mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak 2016.
Ia menambahkan pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.
Selain itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," katanya.





