MAKI Nilai Klaim Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Basi: Masyarakat Tak Percaya
Darwin Sijabat July 25, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Gelombang perlawanan hukum yang diupayakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pasca-ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai tanggapan menohok. 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tudingan kriminalisasi yang dilontarkan Febrie saat hendak dijebloskan ke sel tahanan sudah tidak lagi efektif dan sulit diterima akal sehat publik.

Febrie resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

Untuk 20 hari pertama, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Saat melangkah menuju Rutan KPK, Febrie terang-terangan menyampaikan rasa ketidakadilannya atas penetapan status hukum tersebut. 

Ia menyoroti minimnya prosedur ekspose perkara berulang yang dinilainya melompati standar kehati-hatian.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie Adriansyah meluapkan keberatan.

"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," imbuhnya.

Pembelaan Dinilai Basi di Tengah Bukti Emas dan Fantastisnya Uang Tunai

Menanggapi narasi penzaliman tersebut, Boyamin Saiman menegaskan dalih kriminalisasi dalam kasus pidana korupsi maupun TPPU sudah kehilangan daya tawar di mata masyarakat luas.

Baca juga: Sebut Tak Paham Hukum, MAKI Sentil Trik Hotman Paris Bela Febrie 

Baca juga: Diduga Ngebut, Ninja Hantam Mobil di Lampu Merah Adipura Jambi

"Dikriminalkan iya, karena memang orang melakukan kriminal kan gitu kan."

"Saya kira ini sudah istilahnya basi lah, istilah yang sudah tidak mempan lagi orang mengatakan 'saya dikriminalisasi', sudah nggak mempan sekarang-sekarang ini. Itu populer kan zaman Pak Antasari Azhar gitu kan dan itu prosesnya memang bukan korupsi gitu," kata Boyamin saat memberikan keterangan dalam wawancara Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (25/7/2026).

"Tapi setelahnya ketika kasus-kasus korupsi misalnya Pak Tom Lembong yang pada posisi kemudian diberikan abolisi, pun itu istilah kriminalisasi itu juga sudah nggak populer. Itu satu," lanjut pria kelahiran 20 Juli 1969 tersebut.

Penyebab utama runtuhnya klaim kriminalisasi itu, lanjut Boyamin, tidak lepas dari keberadaan barang bukti fisik yang disita oleh pihak penyidik. 

Jumlahnya terbilang fantastis dan sangat sulit dibantah secara rasional.

"Kedua, masalahnya ada barang bukti uang hampir setengah triliun dan emas 74 kg murni bahkan tidak ada labelnya. Nah, ini kan sangkaannya pencucian uang lah."

"Terhadap itu, bagaimana ini akan bisa dibantah gitu loh. Itu ngaku kalau titipan, mana ada titipan. Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat. Rakyat sudah cerdas," terang mantan anggota DPRD Solo tersebut.

Sanggahan Alibi 'Harta Titipan Yayasan' dan Uang Gelap di Brankas

Lebih jauh, Boyamin membedah alibi yang menyebutkan bahwa akumulasi aset fantastis tersebut hanyalah titipan atau milik lembaga sosial seperti yayasan. 

Menurut analisis hukumnya, skema penitipan modal sebanyak itu tanpa dasar formal justru menyimpan kejanggalan besar.

"Itu dititipin, upah titipnya apa? Kalau hilang bagaimana? Kalau yang dititipi meninggal kan jadi haknya ahli waris. Yang nitipi memang mau gitu loh."

"Jadi sesuatu yang memang susah untuk menjelaskan itu ketika ini ada barang bukti mau menjelaskan bagaimana katanya milik yayasan," kritiknya.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi, Sebut Alat Bukti Belum Cukup

Baca juga: Sidak Dini Hari di Bogor, Kepala BGN Sudaryono Ancam Tutup Dapur MBG Bandel

Ia membeberkan indikasi kuat mengapa tumpukan uang serta emas tersebut mengarah pada unlawful wealth (kekayaan tak sah). 

Uang sah milik lembaga atau yayasan tepercaya dipastikan berputar di sistem perbankan resmi yang transparan, bukan disembunyikan dalam brankas berlayar pengamanan khusus.

"Uang yang ditaruh di bawah brankas itu, apalagi dengan alat pengamanan seperti itu ya uang gelap gitu aja. Jadi ini menurut saya sudah susah kalau kemudian dikatakan kriminalisasi," tegas Boyamin.

Sebab dari kacamata tata kelola nirlaba, yayasan merupakan entitas ber-fungsi sosial yang tidak sepatutnya dijadikan tempat penimbunan harta perorangan.

"Dan kemudian justru misalnya untuk yayasan. Yayasan itu enggak boleh memiliki seperti itu karena fungsi sosial gitu. Untuk tempat menyimpan harta juga enggak boleh juga gitu," urainya.

Atas dasar itulah, Boyamin berkeyakinan opini publik tidak akan mudah tergiring oleh narasi korban kriminalisasi yang digaungkan oleh Febrie Adriansyah.

"Jadi ini sesuatu yang akan tidak logis. Masyarakat tidak percaya ini kriminalisasi gitu," pungkasnya.

Respons KPK 

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons pengakuan eks Jampidsus Febrie yang merasa dikriminalisasi karena ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum jadi tersangka.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan sejatinya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung untuk menanggapi pengakuan Febrie.

Hal tersebut, dikarenakan dalam koordinasi perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie, KPK hanya membantu dalam hal penitipan tahanan. 

Adapun penanganan perkara ini masih menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, Ely menilai, penyidik bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," kata Ely, kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ely, KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait penanganan kasus tersebut. 

Ia pun menilai, tidak terlihat dugaan upaya mengkriminalisasi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, setelah diperiksa selama 10 jam oleh Tim Khusus 9 di Gedung Utama Kejagung.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penyidik menelusuri dugaan keterkaitan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di rumah wilayah Sentul, Bogor. 

Setelah jadi tersangka TPPU, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Tribunnews, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 22.55 WIB melalui pintu bawah gedung.

Saat hendak masuk mobil tahanan, Febrie sempat menyampaikan keterangan di hadapan awak media.

Febrie merasa dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengatakan, jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.

Baca juga: Beredar Rumor Agustus Demo Lagi, Pengamat: Tak Bakal Goyahkan Pemerintahan Prabowo

Baca juga: Deretan Terdakwa yang Dibela Febri Diansyah yang Kini Pengacara Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Baca juga: Trauma, Korban Rudapaksa di Jambi Menangis Histeri saat Ketemu 4 Terdakwa di Ruang Sidang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.