Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keputusan terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Budi mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan alasan di balik prosedur penahanan tersebut.
Menurutnya, seluruh proses penahanan Febrie dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (24/7/2026).
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung, dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," ujar Budi di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie sebelumnya menjadi sorotan publik saat dibawa menuju Rutan KPK usai diperiksa sebagai tersangka.
Saat itu, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangannya.
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, juga buka suara.
Ia menjelaskan rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena proses pemindahan berlangsung terburu-buru.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sejak siang hingga malam.
Sehingga proses penahanan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru, dan juga sudah malam (selesai pemeriksaannya) ya," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.