TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum ada penjadwalan resmi terkait pemeriksaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
"Sementara belum terjadwal," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Pegawai BGN Antar Banyak Dokumen ke Rumah Nanik S Deyang 3 Hari Sebelum Mundur
Kendati demikian, dikatakan Anang, pemeriksaan terhadap Nanik ke depan mungkin saja dilakukan apabila hal itu diperlukan penyidik.
Sebab dikatakan Anang, penyidik saat ini masih terus mempelajari segala informasi yang berkaitan dengan perkara korupsi MBG yang kini sedang diusut.
Baca juga: Rumah Nanik S Deyang Berdiri di Empat Kavling, 11 Mobil Terparkir di Teras
"Tapi yang mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," ucapnya.
Kubu Sony Minta Nanik Diperiksa
Adapun terkait hal ini, sebelumnya Pengacara tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa Nanik S Deyang terkait kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Krisna mengatakan, pemeriksaan itu penting dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan Nanik dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Terlebih kata Krisna, Nanik juga dikabarkan bakal dilantik sebagai pengawas di BGN meski kini sudah mengundurkan diri sebagai kepala BGN.
"Ya kan gitu loh, pengawas kan harus clean dan bersih dari namanya dugaan-dugaan tindak pidana korupsi. Harusnya didahulukan dulu pemeriksaanya, sehingga kalau pemeriksaannya betul-betul dianggap clean NSD ya kita juga harus hormati," ucap Krisna saat dihubungi, Rabu (21/7/2026).
Lebih lanjut menurut Krisna, pemeriksaan itu perlu dilakukan lantaran untuk mengantisipasi apabila nantinya Nanik benar-benar terlibat dalam kasus MBG tersebut.
Pasalnya menurut dia, apabila Nanik terbukti terlibat, hal itu juga berdampak pada marwah Presiden Prabowo Subianto yang terlanjur melantik yang bersangkutan sebagai pengawas BGN.
"Ya kan sebelum adanya keterlanjuran nantinya takutnya sudah diangkat menjadi pengawas ya kan, kemudian kasusnya bergulir dan ada dugaan yang memang ya kan keterlibatannya NSD itu sendiri kan menjadi blunder Presidennya nantinya, gitu loh," ujarnya.
"Ya kan artinya bahwa menurut saya ya kan lebih baik diutamakan pemeriksaannya Nanik dulu ya kan, sebelum dia diangkat kembali menjadi pengawas, gitu loh menurut saya," sambungnya.
Baca juga: 2 Orang Disebut Paling Tahu Alasan Sebenarnya Nanik S Deyang Mundur, Bukan Semata karena Sakit
Sempat Ungkap Dugaan Keterlibatan Nanik
Terkait hal ini, sebelumnya Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) terkait perubahan nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu diungkapkan Sony saat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) malam.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya mengatakan, Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan tersebut sebanyak tiga kali.
"Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP itu adalah titik-titik (SPPG) yang dimiliki NSD," sambungnya.
Krisna menjelaskan, bahwa yayasan SPPG yang diduga dimiliki Nanik dan telah diubah namanya itu tersebar di sejumlah daerah seperti Tapos Bogor, Karang Asem dan Madiun.
Selain itu dijelaskan Krisna bahwa pengubahan nama-nama yayasan itu diduga juga dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony 'pokoknya diganti, pokoknya diganti' gitu. Dalam BAP nya pak Sony seperti itu," kata dia.
Kendati telah bersuara mengenai dugaan keterlibatan Nanik tersebut, namun Sony kata Krisna tidak mengajukan kepada penyidik agar memeriksa yang bersangkutan.
Sebab menurut dia, nama Nanik sudah termasuk dalam 26 daftar nama pertama yang sebelumnya telah kliennya sodorkan dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator di kasus tersebut.
"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja, kan dalam list 26 nama itu ada urutannya, jadi nomor urutannya tuh satu, NSD," jelasnya.