Misteri 74Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie Adriansyah, Punya Siapa? Kuasa Hukum Don Ritto Akan Gugat
Dedy Qurniawan July 25, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Siapa pemilik 74 kg emas batangan dan tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta (senilai Rp 476 miliar) yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat?

Febrie Adriansyah mengaku emas batangan dan uang tersebut bukan miliknya. Ia menegaskan uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

Febrie menyerahkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).

Sementara itu, pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut emas dan uang tunai yang ditemukan di rumah Febrie adalah milik yayasan yang dikelola kliennya

Dia menyebut, rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.

Baca juga: Rekam Jejak Febri Diansyah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Pernah Urus Kasus Sambo

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Dia pun menegaskan, bahwa kliennya dapat membuktikan asal muasal uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.

Handika juga mengklaim uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature yang sebelumnya ditemukan merupakan uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan yang dia maksud.

"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.

"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika?"

"Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.

Bakal Gugat Praperadilan

Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim uang tunai dan emas yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan Febrie Adriansyah. 

Menurutnya, penyitaan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan Febrie dan para pihak yang mengaku sebagai pemilik aset berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Handika menilai Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut terlalu dini mengaitkan barang bukti dengan Febrie Adriansyah.

"Fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De'Clan, money changer, maupun di rumah di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," kata Handika dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2026).

Ia mengatakan kliennya telah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut beserta peruntukannya. Karena itu, menurut Handika, penyidik seharusnya menguji keterkaitan barang bukti tersebut secara formil maupun materiil.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan materiil," ujarnya.

Handika juga menyebut pihak yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas sitaan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia belum merinci kapan gugatan tersebut akan didaftarkan.

"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar Singapura maupun dolar Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," ucapnya.

Menurut Handika, Tim 9 Kejagung saat ini berada dalam tekanan sehingga mengambil keputusan yang dinilainya bernuansa politis.

"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," katanya.

Baca juga: Nanik S Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi MBG, Kubu Sony Sonjaya Bereaksi

Pengamat : Tak Masuk Akal

Sorotan terbaru datang dari Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, yang mempertanyakan keberadaan uang miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram di rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi klaim pengacara DR alias Don Ritto, Bambang Rukminto menilai terdapat sejumlah hal yang masih perlu diuji melalui proses pembuktian hukum.

Menurut Bambang, muncul dugaan adanya upaya "pasang badan" yang bertujuan melindungi Febrie Adriansyah dari perkara yang sedang bergulir.

Perkembangan kasus ini pun diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan seiring proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Saya melihat Don Ritto, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, sedang pasang badan terhadap apa yang sudah dituduhkan pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," kata Bambang dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (18/7/2026), dikutip Tribunnews Solo. 

Lantas, Bambang menyinggung alasan Don Ritto menyimpan uang dan emas di rumah Sentul.

"Selama ini kalau kita melihat, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya mengapa itu dititipkan di sana, artinya Don Rito ini paham bahwa menyimpan uang kalau itu benar seperti dia punya menyimpan uang, menyimpan emas sebesar itu di rumah Jampidsus itu aman gitu."

"Artinya memang ada hubungan yang sangat erat ketika seseorang yang melakukan yang diduga melakukan tindak pidana itu berusaha untuk mendapatkan proteksi dari penegak hukum," kata Bambang dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (18/7/2026),

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menilai, sulit diterima akal jika seorang pemilik rumah Sentul tidak mengetahui keberadaan uang dalam jumlah miliaran rupiah yang disimpan di kediamannya.

"Sangat tidak masuk akal kalau Jampidsus tidak tahu uang itu sebesar itu, sangat besar dan dari mana perolehannya seharusnya juga tahu."

"Tidak masuk akal tidak bisa masuk dalam nalar publik bila Jampidsus tidak mengetahui uang itu dari mana, jumlahnya berapa, seperti itu," ungkap Bambang. 

Apalagi, kata Bambang, jika melihat ada hubungan-hubungan kedekatan yang sudah lama dengan Don Ritto.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunWow.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.