Menuju Kawasan Pedestrian Malioboro, Dishub DIY Uji Coba Skema Pembatasan Lalu Lintas & Portal Baru
Joko Widiyarso July 25, 2026 04:03 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah melaksanakan serangkaian uji coba pembatasan operasional kendaraan dan simulasi portal fisik di kawasan Malioboro. Langkah ini merupakan tahapan evaluasi teknis dan operasional sebelum kebijakan kawasan bebas kendaraan bermotor diterapkan. 

Kebijakan ini belakangan ramai diperbincangkan publik, menyoroti rencana penutupan jalan Malioboro.

Menanggapi berbagai pertanyaan terkait skema yang akan diterapkan, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan bahwa seluruh opsi pengaturan lalu lintas saat ini belum final dan masih dalam tahap pengkajian.

Terkait skema pembatasan jam harian atau sistem buka-tutup berkala, Chrestina memberikan penjelasan lengkap.

"Perlu kami sampaikan bahwa seluruh rangkaian yang saat ini dilakukan masih merupakan bagian dari tahapan uji coba," tegas Chrestina. 

"Tujuan utamanya adalah memastikan setiap kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar telah melalui proses evaluasi yang matang, mempertimbangkan aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, pelayanan publik, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan Malioboro," tambahnya.

"Pada prinsipnya, berbagai skema pengaturan lalu lintas yang saat ini sedang disimulasikan, baik berupa pembatasan berdasarkan jam operasional maupun sistem buka-tutup secara berkala, masih merupakan bagian dari opsi yang sedang dikaji dan diuji. Pemerintah Daerah DIY belum menetapkan satu skema final karena seluruh alternatif tersebut perlu diuji efektivitasnya di lapangan. Setiap skema memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap arus lalu lintas, aktivitas ekonomi, dan mobilitas masyarakat sehingga perlu dibuktikan melalui uji coba di lapangan," jelasnya.

Chrestina memastikan bahwa penetapan keputusan akhir tidak akan bertumpu pada asumsi, melainkan didasarkan pada evaluasi teknis di lapangan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Meluruskan Simulasi Portal di Jalan Sirip Malioboro

Beredarnya video petugas Dishub yang melakukan simulasi "Uji Coba Portal Baru" juga turut menjadi perhatian. Pihak Dishub DIY meluruskan bahwa pemasangan sarana tersebut difokuskan di 13 ruas jalan sirip dan merupakan bentuk pembaruan fasilitas lama.

"Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa pemasangan portal di jalan-jalan sirip Malioboro bukan merupakan pembangunan sistem baru, melainkan penggantian pagar pengaman lama yang telah mengalami kerusakan sehingga perlu diperbarui agar fungsi pengamanan dan pengendalian akses dapat berjalan lebih optimal," jelas Chrestina. 

"Portal tersebut sekaligus disiapkan sebagai sarana manajemen akses kendaraan menuju koridor utama Malioboro, sehingga pengoperasiannya menjadi lebih efektif dan fleksibel. Portal dipasang di 13 ruas jalan sirip yang terhubung langsung dengan kawasan Malioboro," ungkapnya.

Pemerintah menegaskan bahwa portal ini bukan ditujukan untuk penutupan permanen, melainkan sebagai instrumen pengendalian akses. Chrestina menyebutkan sejumlah poin evaluasi krusial yang saat ini tengah diuji di lapangan.

"Oleh karena itu, yang kami lakukan saat ini bukan menguji kekuatan fisik portalnya, melainkan menguji mekanisme operasionalnya di lapangan. Beberapa hal yang menjadi fokus evaluasi antara lain memastikan mekanisme buka-tutup portal dapat berjalan sesuai prosedur operasional, memastikan kendaraan yang memang diperbolehkan masuk, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan publik, maupun kendaraan yang memperoleh izin sesuai ketentuan, tetap dapat dilayani dengan cepat; menguji kesiapan petugas dalam melakukan pengendalian akses secara konsisten; mengevaluasi dampak terhadap kelancaran lalu lintas di ruas-ruas sekitar kawasan; melihat tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap pengaturan akses yang diberlakukan; serta memperoleh masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan," bebernya.

Ia menegaskan, portal itu hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung, bukan sasaran akhir dari kebijakan ini. Fokus utama Dinas Perhubungan DIY saat ini adalah memastikan sistem pengelolaan akses berjalan aman, tertib, sekaligus menunjang perputaran ekonomi dan pelayanan publik sebelum aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.

Bongkar Muat Tetap Difasilitasi

Menyangkut kekhawatiran pelaku usaha mengenai aktivitas bongkar muat dan distribusi barang, Pemda DIY menyatakan bahwa kebutuhan logistik tidak akan diabaikan. Chrestina memberikan jaminan penuh terkait penyesuaian operasional tersebut.

"Pemerintah Daerah DIY memahami bahwa kawasan Malioboro tidak hanya merupakan kawasan wisata, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebutuhan distribusi barang tetap menjadi perhatian utama. Selama masa uji coba, mekanisme bongkar muat akan diatur melalui penetapan waktu operasional tertentu di luar jam aktivitas utama kawasan wisata. Pengaturannya disusun melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sehingga kebutuhan distribusi barang tetap dapat terlayani," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk tidak mengorbankan jalur distribusi logistik yang menjadi urat nadi pelaku usaha di tengah penataan kawasan ini. Terkait potensi kendala di lapangan, Chrestina memastikan bahwa jam dan mekanisme operasional bongkar muat masih sangat dinamis serta akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral selama masa uji coba.

Merespons kebingungan warga dan wisatawan terkait ketersediaan lahan parkir, Dishub DIY telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas lintas sektoral bersama Pemerintah Kota Yogyakarta. Kantong-kantong parkir di sekitar kawasan telah dipetakan untuk menampung peralihan volume kendaraan.

"Pertanyaan mengenai lokasi parkir memang menjadi salah satu perhatian utama masyarakat. Oleh karena itu, penataan lalu lintas dan akses kendaraan di kawasan Malioboro tidak dilakukan secara parsial, melainkan diikuti dengan penyiapan sistem pendukung. Selama masa uji coba, Dinas Perhubungan DIY bersama Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan kantong-kantong parkir yang telah tersedia di sekitar Malioboro. Selanjutnya, masyarakat diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju kawasan Malioboro dengan berjalan kaki maupun menggunakan moda transportasi umum dan layanan pendukung kawasan yang telah tersedia," ujarnya.

Chrestina menjelaskan bahwa kawasan Malioboro pada dasarnya tetap terbuka untuk masyarakat umum. Namun, alur mobilitasnya diubah dengan mengarahkan kendaraan pribadi ke kantong-kantong parkir di sekitar kawasan, sementara akses menuju koridor utama diteruskan dengan berjalan kaki atau menaiki moda transportasi yang telah disediakan. Ia menambahkan, petugas juga akan disiagakan di lapangan untuk mengatur kelancaran arus agar tidak terjadi penumpukan. Secara keseluruhan, masa uji coba ini krusial untuk menakar kecukupan lahan parkir, efektivitas rekayasa lalu lintas, pola pergerakan wisatawan, serta kebutuhan penyempurnaan sistem sebelum kebijakan tersebut diterapkan penuh.

"Kami memahami bahwa setiap perubahan pola lalu lintas maupun penataan kawasan tentu memerlukan proses adaptasi. Oleh karena itu, masa uji coba ini juga menjadi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat, pelaku usaha, komunitas, maupun wisatawan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan sehingga penataan kawasan Malioboro dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi, budaya, dan pariwisata," terangnya.

"Pada akhirnya, penataan kawasan Malioboro bukan semata-mata membatasi kendaraan, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kawasan warisan budaya yang lebih aman, nyaman, tertib, ramah bagi pejalan kaki, serta tetap hidup sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkasnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.