Fakta Baru Tambang Maut di Bone, AKP Muhlis Sebut Hanya Andi Danial Kantongi Izin Usaha
Muh Hasim Arfah July 25, 2026 04:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Fakta baru terungkap di balik kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang operator alat berat di lokasi tambang galian C di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Barebbo, AKP Muhlis, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diketahui pihaknya, hanya terdapat satu orang yang memiliki izin usaha penambangan di lokasi tersebut.

Pemilik izin usaha tersebut diketahui bernama Andi Danial.

"Setahu saya hanya satu orang yang memiliki izin usaha. Penambang yang lain menempel," kata AKP Muhlis saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via Whatsapp, Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah kecelakaan kerja yang menewaskan operator alat berat bernama Irpan (32) akibat tertimbun longsoran tanah dan batu saat mengoperasikan ekskavator di area tambang.

Meski demikian, AKP Muhlis belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme penambang lain yang disebut 'menempel' pada izin usaha tersebut.

AKP Muhlis juga tidak merinci berapa jumlah penambang yang beroperasi di lokasi dengan status 'menempel' tersebut.

"Yang lebih jelasnya di Intelkam Polres Bone," ujarnya.

Baca juga: Operator Alat Berat Tambang Tewas Tertimbun Longsoran Tanah dan Batu

Sebelumnya, tambang galian C di Desa Lampoko menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja pada Jumat (24/7/2026) pagi.

Korban Irpan diketahui sedang mengoperasikan ekskavator PC 200 untuk mengeruk material batu gunung dan timbunan sirtu di bagian atas tebing tambang.

Saat proses pengerukan berlangsung, tebing yang terdiri atas tanah bercampur batu gunung tiba-tiba longsor dan menimpa alat berat yang dikemudikan korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari ekskavator. Namun, ia tetap tertimpa material longsoran hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai menerima laporan, personel Polsek Barebbo bersama Polres Bone langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. Selain mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja, polisi juga mendalami aspek perizinan serta aktivitas penambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.