Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah merespons terkait temuan emas 74 kilogram di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan: Saya Siap Menghadapinya
Febrie menanggapi terkait temuan emas tersebut saat dirinya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Febrie setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 23.00 WIB.
Febrie keluar dari gedung sekitar pukul 22.55 WIB melalui pintu bagian bawah gedung dan membenarkan bahwa dirinya telah ditahan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, mantan Aspidsus Kejati Jawa Timur tersebut menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan terlalu dini.
Menurutnya, seluruh alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan terkait emas yang ditemukan saat Polri melakukan penggeledahan di rumah miliknya, Febrie menjawab soal kepemilikan emas itu supaya menanyakan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk kegunaannya.
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.
Febrie Adriansyah tidak pernah melaporkan kepemilikan harta kekayaan dalam bentuk emas dalam data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta kekayaan Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menjadi sorotan setelah rumahnya dijaga ketat prajurit TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
Dalam LHKPN periodik 2022, total harta kekayaan Febrie Adriansyah setelah menduduki jabatan sebagai Jampidsus tercatat sebesar Rp6.360.108.742.
Lalu pada LHKPN periodik 2023, jaksa yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ini melaporkan harta kekayaan dengan jumlah jauh lebih besar, yakni sebanyak Rp18.261.445.180.
Terdapat kenaikan harta sebesar Rp11.901.336.438 dibandingkan laporan sebelumnya.
Dalam pelaporan LHKPN selanjutnya, yakni periodik 2024 dan 2025, jumlah harta Febrie tidak mengalami perubahan satu rupiah pun, alias tetap sama sebesar Rp18.261.445.180.
Sebagian besar kekayaan Febrie Adriansyah berasal dari aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan senilai Rp14.852.820.000.
Dari jumlah tersebut, jaksa yang menangani kasus korupsi di PT Timah Tbk ini juga mengungkap bahwa aset senilai Rp10.829.474.000 tercatat sebagai harta yang berasal dari warisan.
Selain itu, Febrie melaporkan kepemilikan kendaraan dengan nilai Rp2.310.500.000 yang terdiri dari Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020, Peugeot New 2008 AT tahun 2018, Toyota Alphard 2.5 G A, serta Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018.
Dalam laporan yang sama, pria yang dilantik oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 10 Januari 2022 ini juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Tidak terdapat utang dalam laporan tersebut sehingga total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18.261.445.180.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.
Febrie merasa dirinya dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.(*)