Tribunlampung.co.id, Surabaya - Seorang gadis belia yang polos tertipu pria di Surabaya mengaku sebagai anggota polisi Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Polisi Gadungan Rampas Ponsel Pelajar, Modus Tilang Siswa Naik Motor Tak Pakai Helm
Bahkan pelaku meyakinkan korban dan keluarganya dengan datang ke rumah mereka memakai seragam mirip anggota polisi.
Tidak cuma itu, pelaku inisial MA (34) melakukan bujuk rayu kepada korban, gadis berinisial NYP (19) dengan mengiming-imingi akan memeberikan sebuah mobil.
Ternyata hal itu sebagai akal bulus MA untuk mengambil keuntungan dari gadis umur belasan tahun tersebut.
Ironisnya, kedok MA sebagai polisi gadungan terbongkar setelah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada NYP.
Ketika itu keluarga korban tidak terima saat korban NYP mengeluh kesakitan pada organ vital miliknya.
NYP menceritakan kejadian yang ia alami kepada keluarga dan saudaranya. Kakak NYP bersama anggota Polsek lantas mengamankan pelaku. Alhasil terungkap jika MA adalah polisi gadungan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menerangkan, mulanya korban dan pelaku berkenalan pada Maret 2026, di Gelora Bung Tomo Surabaya.
“Kemudian setelah itu, keduanya lanjut tukar nomor, berkomunikasi melalui media sosial, dan aplikasi pesan singkat,” terang AKP Hadi, dikonfirmasi TribunJatim.com, Sabtu (25/7/2026).
Berjalan 2 minggu korban menjalin hubungan asmara dengan MA, hingga sekira bulan April 2026 MA datang ke rumah korban.
“Pelaku mendatangi korban di rumahnya, dengan menggunakan seragam Polisi, serta mengaku sebagai Polisi di Polda Jatim,” tuturnya
Selanjutnya sekira April 2026, MA meminta uang kepada korban sebesar Rp 1,1 Juta, dengan keperluan untuk memperbaiki sepeda motornya. Korban pun memberikan uang hasil dari pinjaman ibunya, kepada pelaku.
Tersangka juga berusaha meyakinkan keluarga dan saudara NYP, dengan menghadiri acara kelulusan korban di sekolahnya.
“MA memakai seragam dinas Polisi, sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban bahwa yang bersangkutan benar Polisi,” bebernya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Mei 2026 sekira 14.00 WIB. Saat itu MA kembali menemui NYP di rumahnya dan saling mengobrol.
“Dari sinilah terjadi pelecehan seksual, korban berusaha menolak dan meronta ronta. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan 2 kali,” ungkap AKP Hadi.
Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban apabila tidak mau menuruti kemauannya.
"Pelaku mengatakan bahwa berjanji akan menikahi korban, dan memberikan sebuah mobil,” sebutnya
Aksi tak senonoh MA terkuak, lantaran korban mengeluh kesakitan di bagian organ vital miliknya.
Keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut, ke pihak kepolisian.
“Tersangka diamankan ketika hendak berangkat ke rumah korban, Rabu (24/6/2026). Pelaku belum sampai di rumah korban, kakak korban dan anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku dan dibawa ke Mapolsek,” urainya.
Saat ini MA sudah dilimpahkan ke Unit PPA PPO Polrestabes Surabaya, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS,” tandas AKP Hadi.(*)